Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-14/ASEL/OHARDA/08/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama Terdakwa
|
:
|
RAHMAT YUSALDI Bin SULAIMAN. Y
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1101100507020005
|
Tempat lahir
|
:
|
Seuneubok
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
22 Tahun / 05 Maret 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Seuneubok Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan :
1.
|
Penangkapan
|
: Tanggal 22 Juni 2024
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
Penyidik
|
: Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2024 s/d 12 Juli 2024
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
: Rutan, sejak tanggal 13 Juli 2024 s/d 21 Agustus 2024
|
|
Penuntut Umum
|
: Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2024 s/d 07 September 2024
|
C. Dakwaan :
Primair
----------- Bahwa terdakwa RAHMAT YUSALDI Bin SULAIMAN. Y pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juni tahun 2024 bertempat di Gp. Seuneubok Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu berupa 1 (Satu) Unit Mesin Dinamo Merk Westar Electric Type WEY-90L2-4 warna biru, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa pergi kerumah Saksi Muhammad Jasa Bin Alm. Usman di Gampong Seuneubok Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan untuk duduk dan mengobrol hingga pukul 21.00 Wib, kemudian Terdakwa pulang kerumahnya yang berjarak kurang lebih 600 Meter dari rumah Saksi Muhammad Jasa Bin Alm. Usman, setibanya dirumah Terdakwa langsung makan malam dan menonton tv, kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa kembali lagi kerumah Saksi Muhammad Jasa Bin Alm. Usman untuk duduk dan mengobrol lagi, Terdakwa yang berniat untuk mencuri mesin dinamo di Gampong Seuneubok Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan milik Saksi NANDA JUNIARDI BIN RAMLI dengan Merk Westar Electric Type WEY-90L2-4 warna biru. Selanjutnya terdakwa pulang kerumah terlebih dahulu untuk mengambil 1 (satu) buah tang sebagai alat bantu yang dimasukkan di kantong samping celana, setelah terdakwa mempersiapkan peralatan, terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju belakang rumah penduduk dan tiba pada sebuah pondok yang posisinya tepat di belakang rumah Saksi NANDA JUNIARDI BIN RAMLI, adapun jarak antara pondok dengan rumah terdakwa sekira kurang lebih 500 meter dengan waktu yang ditempuh sekitar kurang lebih 10 menit, kemudian Terdakwa memastikan situasi dalam keadaan sepi tidak ada orang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi NANDA JUNIARDI BIN RAMLI, Terdakwa langsung menggunakan 1 (satu) buah Tang yang dibawa dari rumah untuk mencabut paku yang melekat pada mesin dinamo tersebut namun paku tersebut susah untuk dicabut, kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah besi pahat yang terletak di dekat mesin dynamo dan terdakwa langsung mencongkel paku yang melekat dimesin dinamo, dan mesin dinamo masih ada kabel yang tersambung dengan mesin dinamo tersebut diputuskan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan pondok dengan membawa dinamo tersebut yang diletakan diatas Pundaknya dengan berjalan kaki melewati kebun sawit.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi NANDA JUNIARDI Bin RAMLI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
----------- Bahwa terdakwa RAHMAT YUSALDI Bin SULAIMAN. Y pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juni tahun 2024 bertempat di Gp. Seuneubok Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 1 (Satu) Unit Mesin Dinamo Merk Westar Electric Type WEY-90L2-4 warna biru, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa pergi kerumah Saksi Muhammad Jasa Bin Alm. Usman di Gampong Seuneubok Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan untuk duduk dan mengobrol hingga pukul 21.00 Wib, kemudian Terdakwa pulang kerumahnya yang berjarak kurang lebih 600 Meter dari rumah Saksi Muhammad Jasa Bin Alm. Usman, setibanya dirumah Terdakwa langsung makan malam dan menonton tv, kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa kembali lagi kerumah Saksi Muhammad Jasa Bin Alm. Usman untuk duduk dan mengobrol lagi, Terdakwa yang berniat untuk mencuri mesin dinamo di Gampong Seuneubok Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan milik Saksi NANDA JUNIARDI BIN RAMLI dengan Merk Westar Electric Type WEY-90L2-4 warna biru. Selanjutnya terdakwa pulang kerumah terlebih dahulu untuk mengambil 1 (satu) buah tang sebagai alat bantu yang dimasukkan di kantong samping celana, setelah terdakwa mempersiapkan peralatan, terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju belakang rumah penduduk dan tiba pada sebuah pondok yang posisinya tepat di belakang rumah Saksi NANDA JUNIARDI BIN RAMLI, adapun jarak antara pondok dengan rumah terdakwa sekira kurang lebih 500 meter dengan waktu yang ditempuh sekitar kurang lebih 10 menit, kemudian Terdakwa memastikan situasi dalam keadaan sepi tidak ada orang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi NANDA JUNIARDI BIN RAMLI, Terdakwa langsung menggunakan 1 (satu) buah Tang yang dibawa dari rumah untuk mencabut paku yang melekat pada mesin dinamo tersebut namun paku tersebut susah untuk dicabut, kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah besi pahat yang terletak di dekat mesin dynamo dan terdakwa langsung mencongkel paku yang melekat dimesin dinamo, dan mesin dinamo masih ada kabel yang tersambung dengan mesin dinamo tersebut diputuskan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan pondok dengan membawa dinamo tersebut yang diletakan diatas Pundaknya dengan berjalan kaki melewati kebun sawit.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi NANDA JUNIARDI Bin RAMLI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tapaktuan, 27 Agustus 2024
Penuntut Umum
DELY KURNIA P, S.H.
Jaksa Muda / NIP. 19821117 200912 1 001
|