Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.B/2025/PN Ttn | ARDIANSYAH, S.H., M.H. | 1.LUKMAN HAKIM BIN ALM MARIDUN 2.ASROL BIN ALM. BUSTAMI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 46/Pid.B/2025/PN Ttn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2076/L.1.19/Eoh.2/09/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM-19/ASEL/Eoh.2/07/2025
PRIMAIR :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa 1 LUKMAN HAKIM Bin Alm. MARIDUN dan Terdakwa 2 ASROL Bin Alm. BUSTAMI pergi bersama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam hijau type X1H02N35M1 A/T Nopol BL 4748 VW Noka MH1KF4112JK038 089 Nosin JBH1E1136535 tahun 2012 menuju daerah Gp. Simpang Dua Kec. Kluet Tengah Kab. Aceh Selatan dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor. Pada saat itu para Terdakwa berboncengan, Terdakwa 2 yang mengemudikan sepeda motor sedangkan Terdakwa 1 di bonceng di belakang, kemudian ketika sampai di target sepeda motor yang mau di curi, yaitu Rumah Korban KARMILI, SKM., Bin Alm. KASAH AMIN, para Terdakwa berbagi peranan. Peran Terdakwa 1 yakni turun dari sepeda motor kemudian langsung mengambil sepeda motor yang berada di depan teras rumah korban yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna Orange type NF11C1C M/T Nopol BL 6715 TM NOKA MH1JBH11XCK136 840 Nosin JBH1E1136535 tahun 2012 milik saksi korban, sementara Terdakwa 2 menunggu di sepeda motor sambil melihat situasi di seputaran, setelah Sepeda motor tersebut berhasil di ambil oleh Terdakwa 1 kemudian dikarenakan sepeda motor tidak bisa di hidupkan karena tempat kuncinya tertutup selanjutnya Terdakwa 2 menyuruh Terdakwa 1 untuk naik ke atas sepeda motor yang di curi, sementara Terdakwa 2 naik di sepeda motor Honda vario warna hitam hijau, selanjutnya Terdakwa 2 mendorong dengan menggunakan kaki Terdakwa 2 dari atas sepeda motor. Namun saat itu Terdakwa 2 tidak kuat untuk mendorongnya, lalu para Terdakwa bertukar posisi, Terdakwa 2 naik ke atas sepeda motor yang para Terdakwa curi, dan Terdakwa 1 naik ke sepeda motor Honda Vario, selanjutnya pada saat berupaya mendorongnya, para Terdakwa melihat ada yang menghidupkan lampu senter ke arah para Terdakwa sehingga para Terdakwa merasa takut ketahuan. Selanjutnya, sepeda motor yang para Terdakwa curi langsung para Terdakwa tinggal di pinggir kebun sawit, dan kemudian para Terdakwa berdua pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario warna hitam Hijau tersebut.
Bahwa para Terdakwa sama sekali tidak pernah mendapatkan izin dari pemiliknya yang sah yaitu saksi korban KARMILI, SKM., Bin Alm. KASAH AMIN untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah).
-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa 1 LUKMAN HAKIM Bin Alm. MARIDUN dan Terdakwa 2 ASROL Bin Alm. BUSTAMI pergi bersama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam hijau type X1H02N35M1 A/T Nopol BL 4748 VW Noka MH1KF4112JK038 089 Nosin JBH1E1136535 tahun 2012 menuju daerah Gp. Simpang Dua Kec. Kluet Tengah Kab. Aceh Selatan dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor. Pada saat itu para Terdakwa berboncengan, Terdakwa 2 yang mengemudikan sepeda motor sedangkan Terdakwa 1 di bonceng di belakang, kemudian ketika sampai di target sepeda motor yang mau di curi, yaitu Rumah Korban KARMILI, SKM., Bin Alm. KASAH AMIN, para Terdakwa berbagi peranan. Peran Terdakwa 1 yakni turun dari sepeda motor kemudian langsung mengambil sepeda motor yang berada di depan teras rumah korban yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna Orange type NF11C1C M/T Nopol BL 6715 TM NOKA MH1JBH11XCK136 840 Nosin JBH1E1136535 tahun 2012 milik saksi korban, sementara Terdakwa 2 menunggu di sepeda motor sambil melihat situasi di seputaran, setelah Sepeda motor tersebut berhasil di ambil oleh Terdakwa 1 kemudian dikarenakan sepeda motor tidak bisa di hidupkan karena tempat kuncinya tertutup selanjutnya Terdakwa 2 menyuruh Terdakwa 1 untuk naik ke atas sepeda motor yang di curi, sementara Terdakwa 2 naik di sepeda motor Honda vario warna hitam hijau, selanjutnya Terdakwa 2 mendorong dengan menggunakan kaki Terdakwa 2 dari atas sepeda motor. Namun saat itu Terdakwa 2 tidak kuat untuk mendorongnya, lalu para Terdakwa bertukar posisi, Terdakwa 2 naik ke atas sepeda motor yang para Terdakwa curi, dan Terdakwa 1 naik ke sepeda motor Honda Vario, selanjutnya pada saat berupaya mendorongnya, para Terdakwa melihat ada yang menghidupkan lampu senter ke arah para Terdakwa sehingga para Terdakwa merasa takut ketahuan. Selanjutnya, sepeda motor yang para Terdakwa curi langsung para Terdakwa tinggal di pinggir kebun sawit, dan kemudian para Terdakwa berdua pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario warna hitam Hijau tersebut.
Bahwa para Terdakwa sama sekali tidak pernah mendapatkan izin dari pemiliknya yang sah yaitu saksi korban KARMILI, SKM., Bin Alm. KASAH AMIN untuk mengabil sepeda motor tersebut.
Akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah).
-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENUNTUT UMUM
ARDIANSYAH, S.H., M.H. Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |