Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
26/Pid.Sus/2025/PN Ttn | ARDIANSYAH, S.H., M.H. | FRIENDY SATRIA BIN ALM M.BIJAR Alias OGEK NOVA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pid.Sus/2025/PN Ttn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1002/L.1.19/Enz.2/06/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. : PDM-11/ASEL/Enz.2/05/2025
PRIMAIR :
----------- Bahwa Terdakwa FRIENDY SATRIA Bin Alm M. BIJAR Alias OGEK NOVA pada hari hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di di Pelabuhan pantai Desa Ujung Pulo Rayeuk Kec. Bakongan Timur Kab. ACeh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yaitu berupa sabu sabu sebanyak 29.01 (dua puluh sembilan koma nol satu) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Anggota Sat Resnakoba Polres Aceh Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat Gampong Keude Bakongan kec. Bakongan kab. Aceh Selalan bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Gampong Keude Bakongan kec. Bakongan kab. Aceh Selalan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa FRIENDY SATRIA Bin Alm M. BIJAR Alias OGEK NOVA. Kemudian Tim dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan yaitu saksi ZAIDARMA PUTRA, saksi RIFQATULLAH, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, langsung mendatangi rumah tersebut, namun Terdakwa tidak berada di rumah. kemudian dengan didampingi oleh warga sekitar yaitu saksi AL ISLAMI Bin Alm. ALIMUDDIN, dilakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan didapatkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu beserta timbangan dan. Setelah itu para saksi dari Kepolisian tersebut melakukan pencarian terhadap Terdakwa sehingga berhasil menemukan keberadaan Terdakwa, yaitu di dekat Pelabuhan pantal Gampong Ujung Pulo Rayeuk Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh 'Selatan dan langsung menangkap Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa di temukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam saku celana Terdakwa. Barang bukti tersebut langsung disita oleh para saksi beserta barang bukti lainnya yaitu berupa :
Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polres Aceh Selatan untuk di proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa telah mengakui perbuatan yang telah membeli narkotika jenis sabu tersebut dari orang lain yaitu Saksi MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB di areal dekat lokasi Rumah saksi MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD yaitu di desa Lamtimpeung kecamatan Darussalam kabupaten Aceh Besar sebanyak 7 (tujuh) sak dengan berat total kurang lebih 34 (tiga puluh empat) gram seharga Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu) per sak. Lalu Narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Terdakwa ke rumahnya di Gampong Keude Bakongan kec. Bakongan kab. Aceh Selalan. Sebagian dari paket tersebut sudah dikemas ulang oleh Terdakwa menjadi kemasan paket yang lebih kecil sebanyak 7 bungkus menggunakan plastik bening berupa 4 paket dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan tujuan untuk di jual kepada sejumlah orang yaitu :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1441/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang bukti milik atas nama FRIENDY SATRIA Bin Alm M. BIJAR Alias OGEK NOVA berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 35/60039.02/2025 tanggal 03 Februari 2025 PT. Pegadaian CPS Tapaktuan menyebutkan hasil penimbangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa maupun saksi MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD sama sekali tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat Pemerintah yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----------- Bahwa Terdakwa FRIENDY SATRIA Bin Alm M. BIJAR Alias OGEK NOVA pada hari hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di di Pelabuhan pantai Desa Ujung Pulo Rayeuk Kec. Bakongan Timur Kab. ACeh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu berupa sabu sebanyak 29.01 (dua puluh sembilan koma nol satu) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------
Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Anggota Sat Resnakoba Polres Aceh Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat Gampong Keude Bakongan kec. Bakongan kab. Aceh Selalan bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Gampong Keude Bakongan kec. Bakongan kab. Aceh Selalan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa FRIENDY SATRIA Bin Alm M. BIJAR Alias OGEK NOVA. Kemudian Tim dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan yaitu saksi ZAIDARMA PUTRA, saksi RIFQATULLAH, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, langsung mendatangi rumah tersebut, namun Terdakwa tidak berada di rumah. kemudian dengan didampingi oleh warga sekitar yaitu saksi AL ISLAMI Bin Alm. ALIMUDDIN, dilakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan didapatkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu beserta timbangan dan. Setelah itu para saksi dari Kepolisian tersebut melakukan pencarian terhadap Terdakwa sehingga berhasil menemukan keberadaan Terdakwa, yaitu di dekat Pelabuhan pantal Gampong Ujung Pulo Rayeuk Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh 'Selatan dan langsung menangkap Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa di temukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam saku celana Terdakwa. Barang bukti tersebut langsung disita oleh para saksi beserta barang bukti lainnya yaitu berupa :
Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polres Aceh Selatan untuk di proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa telah mengakui perbuatan yang telah membeli narkotika jenis sabu tersebut dari orang lain yaitu Saksi MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB di areal dekat lokasi Rumah saksi MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD yaitu di desa Lamtimpeung kecamatan Darussalam kabupaten Aceh Besar sebanyak 7 (tujuh) sak dengan berat total kurang lebih 34 (tiga puluh empat) gram seharga Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu) per sak. Lalu Narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Terdakwa ke rumahnya di Gampong Keude Bakongan kec. Bakongan kab. Aceh Selalan. Sebagian dari paket tersebut sudah dikemas ulang oleh Terdakwa menjadi kemasan paket yang lebih kecil sebanyak 7 bungkus menggunakan plastik bening berupa 4 paket dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan tujuan untuk di jual kepada sejumlah orang yaitu :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1441/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang bukti milik atas nama FRIENDY SATRIA Bin Alm M. BIJAR Alias OGEK NOVA berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 35/60039.02/2025 tanggal 03 Februari 2025 PT. Pegadaian CPS Tapaktuan menyebutkan hasil penimbangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa maupun saksi MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD sama sekali tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat Pemerintah yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------
Tapaktuan, 11 Juni 2025
ARDIANSYAH, S.H., M.H. Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |