Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Ttn ARDIANSYAH, S.H., M.H. FRIENDY SATRIA BIN ALM M.BIJAR Alias OGEK NOVA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1002/L.1.19/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRIENDY SATRIA BIN ALM M.BIJAR Alias OGEK NOVA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rudi Firnanda, S.H.FRIENDY SATRIA BIN ALM M.BIJAR Alias OGEK NOVA
Anak Korban
Dakwaan

Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 
  Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .

Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. : PDM-11/ASEL/Enz.2/05/2025

 

 

  1. IdentitasTerdakwa

Nama Terdakwa

:

FRIENDY SATRIA Bin Alm M. BIJAR Alias OGEK NOVA

Nomor Identitas (NIK)

:

1101011005790001

Tempat lahir

:

Bakongan  

Umur/ Tanggal Lahir

:

45 Tahun / 19 Mei 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Keude Bakongan, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. Status Penahanan

Penyidik

:

Rutan Polres Aceh Selatan sejak tanggal 02 Februari 2025 s/d 21 Februari 2025.

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Aceh Selatan sejak tanggal 22 Februari 2025 s/d 02 April 2025.

Perpanjangan Kesatu oleh Pengadilan Negeri

:

Rutan Polres Aceh Selatan sejak tanggal 03 April 2025 s/d 02 Mei 2025.

Perpanjangan Kedua oleh Pengadilan Negeri

:

Rutan Polres Aceh Selatan sejak tanggal 03 Mei 2025 s/d 01 Juni 2025.

Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Tapaktuan sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025.

 

 

  1. Dakwaan

 

PRIMAIR :

 

----------- Bahwa Terdakwa FRIENDY SATRIA Bin Alm M. BIJAR Alias OGEK NOVA pada hari hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di di Pelabuhan pantai Desa Ujung Pulo Rayeuk Kec. Bakongan Timur Kab. ACeh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  yaitu berupa sabu sabu sebanyak 29.01 (dua puluh sembilan koma nol satu) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

 

Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Anggota Sat Resnakoba Polres Aceh Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat Gampong Keude Bakongan kec. Bakongan kab. Aceh Selalan bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Gampong Keude Bakongan kec. Bakongan kab. Aceh Selalan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa FRIENDY SATRIA Bin Alm M. BIJAR Alias OGEK NOVA. Kemudian Tim dari  Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan yaitu saksi ZAIDARMA PUTRA, saksi RIFQATULLAH, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, langsung mendatangi rumah tersebut, namun Terdakwa tidak berada di rumah. kemudian dengan didampingi oleh warga sekitar yaitu saksi AL ISLAMI Bin Alm. ALIMUDDIN, dilakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan didapatkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu beserta timbangan dan. Setelah itu para saksi dari Kepolisian tersebut melakukan pencarian terhadap Terdakwa sehingga berhasil menemukan keberadaan Terdakwa,  yaitu di dekat Pelabuhan pantal Gampong Ujung Pulo Rayeuk Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh 'Selatan dan langsung menangkap Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa di temukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam saku celana Terdakwa. Barang bukti tersebut langsung disita oleh para saksi beserta barang bukti lainnya yaitu berupa :

  1. Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
  2. 1 (satu) Buah Timbangan Digital besar warna hitam,
  3. 1 (satu) buah sarung kacamata warna abu-abu tempat penyimpanan sabu,
  4. 1 (satu) kotak kaca Pyrex dengan jumlah 100 (seratus) buah,
  5. 1 (satu) gulung kecil plastik bening, '
  6. 1 (satu) Unit Handphone Android Merk REALME warna hitam,
  7. \1 (satu) Unit Handphone-ndroid Merk REALME wama Abu-Abu Grey, 
  8. 1 (satu) Unit sepeda motor Jenis Yamaha Merk RX-KING warna hitam yang sudah diubah menjadi wama biru dengan Nomor_Polisi_BK-6476-JM dan dengan Nomor Rangka : MH33K?0144K728091 dan nomor Mesin : 3KA702196 pemilik atas nama SAMSIR.

Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polres Aceh Selatan untuk di proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa telah mengakui perbuatan yang telah membeli narkotika jenis sabu tersebut dari orang lain yaitu Saksi MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB di areal dekat lokasi Rumah saksi MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD yaitu di desa Lamtimpeung kecamatan Darussalam kabupaten Aceh Besar sebanyak 7 (tujuh) sak dengan berat total kurang lebih 34 (tiga puluh empat) gram seharga Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu) per sak. Lalu Narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Terdakwa ke rumahnya di Gampong Keude Bakongan kec. Bakongan kab. Aceh Selalan. Sebagian dari paket tersebut sudah dikemas ulang oleh Terdakwa menjadi kemasan paket yang lebih kecil sebanyak 7 bungkus menggunakan plastik bening berupa 4 paket dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),  dengan tujuan untuk di jual kepada sejumlah orang yaitu :

  1. Saudara ZOL di lapangan bola kaki Gampong Keude Bakongan kecamatan Bakongan kabupaten aceh Selatan tanggal 31 Januari 2025sebanyak 2 (dua) paket harga Rp150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Saudara Dayat di Pekan Kamis di Gampong Keude Bakongan kecamatan Bakongan kabupaten aceh Selatan tanggal 31 Januari 2025 sebanyak 2 (dua) paket harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  3. Saudara Mak Ipong di depan kantor Camat Bakongan kabupaten Aceh Selatan tanggal 01 Februari 2025 sebanyak 1 (satu) paket harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  4. Saudara CANDRA di Tower Telkomsel dekat Pesantren Ashabul Yamin Gampong Keude Bakongan kecamatan Bakongan kabupaten Aceh Selatan tanggal 01 Februari 2025 sebanyak 1 (satu) paket harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  5. Saudara ROMA di dekat Tower Telkomsel dekat Pesantren Ashabul Yamin Gampong Keude Bakongan kecamatan Bakongan kabupaten Aceh Selatan tanggal 01 Februari 2025 sebanyak 1 (satu) paket harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1441/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang bukti milik atas nama FRIENDY SATRIA Bin Alm M. BIJAR Alias OGEK NOVA berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 35/60039.02/2025 tanggal 03 Februari 2025 PT. Pegadaian CPS Tapaktuan menyebutkan hasil penimbangan sebagai berikut :

  • 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu  yang di bungkus menggunakan plastik bening  dan yang telah disisihkan dengan berat netto 19,01 (sembilan belas koma nol satu) gram.
  •  1 (satu paket Narkotika jenis sabu  yang telah disisihkan dan di bungkus menggunakan plastik transparan  dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.

Bahwa Terdakwa maupun saksi MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD sama sekali tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat Pemerintah yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

----------- Bahwa Terdakwa FRIENDY SATRIA Bin Alm M. BIJAR Alias OGEK NOVA pada hari hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di di Pelabuhan pantai Desa Ujung Pulo Rayeuk Kec. Bakongan Timur Kab. ACeh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yaitu berupa sabu sebanyak 29.01 (dua puluh sembilan koma nol satu) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

 

Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Anggota Sat Resnakoba Polres Aceh Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat Gampong Keude Bakongan kec. Bakongan kab. Aceh Selalan bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Gampong Keude Bakongan kec. Bakongan kab. Aceh Selalan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa FRIENDY SATRIA Bin Alm M. BIJAR Alias OGEK NOVA. Kemudian Tim dari  Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan yaitu saksi ZAIDARMA PUTRA, saksi RIFQATULLAH, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, langsung mendatangi rumah tersebut, namun Terdakwa tidak berada di rumah. kemudian dengan didampingi oleh warga sekitar yaitu saksi AL ISLAMI Bin Alm. ALIMUDDIN, dilakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan didapatkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu beserta timbangan dan. Setelah itu para saksi dari Kepolisian tersebut melakukan pencarian terhadap Terdakwa sehingga berhasil menemukan keberadaan Terdakwa,  yaitu di dekat Pelabuhan pantal Gampong Ujung Pulo Rayeuk Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh 'Selatan dan langsung menangkap Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa di temukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam saku celana Terdakwa. Barang bukti tersebut langsung disita oleh para saksi beserta barang bukti lainnya yaitu berupa :

  1. Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
  2. 1 (satu) Buah Timbangan Digital besar warna hitam,
  3. 1 (satu) buah sarung kacamata warna abu-abu tempat penyimpanan sabu,
  4. 1 (satu) kotak kaca Pyrex dengan jumlah 100 (seratus) buah,
  5. 1 (satu) gulung kecil plastik bening, '
  6. 1 (satu) Unit Handphone Android Merk REALME warna hitam,
  7. \1 (satu) Unit Handphone-ndroid Merk REALME wama Abu-Abu Grey, 
  8. 1 (satu) Unit sepeda motor Jenis Yamaha Merk RX-KING warna hitam yang sudah diubah menjadi wama biru dengan Nomor_Polisi_BK-6476-JM dan dengan Nomor Rangka : MH33K?0144K728091 dan nomor Mesin : 3KA702196 pemilik atas nama SAMSIR.

Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polres Aceh Selatan untuk di proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa telah mengakui perbuatan yang telah membeli narkotika jenis sabu tersebut dari orang lain yaitu Saksi MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB di areal dekat lokasi Rumah saksi MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD yaitu di desa Lamtimpeung kecamatan Darussalam kabupaten Aceh Besar sebanyak 7 (tujuh) sak dengan berat total kurang lebih 34 (tiga puluh empat) gram seharga Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu) per sak. Lalu Narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Terdakwa ke rumahnya di Gampong Keude Bakongan kec. Bakongan kab. Aceh Selalan. Sebagian dari paket tersebut sudah dikemas ulang oleh Terdakwa menjadi kemasan paket yang lebih kecil sebanyak 7 bungkus menggunakan plastik bening berupa 4 paket dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),  dengan tujuan untuk di jual kepada sejumlah orang yaitu :

  1. Saudara ZOL di lapangan bola kaki Gampong Keude Bakongan kecamatan Bakongan kabupaten aceh Selatan tanggal 31 Januari 2025sebanyak 2 (dua) paket harga Rp150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Saudara Dayat di Pekan Kamis di Gampong Keude Bakongan kecamatan Bakongan kabupaten aceh Selatan tanggal 31 Januari 2025 sebanyak 2 (dua) paket harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  3. Saudara Mak Ipong di depan kantor Camat Bakongan kabupaten Aceh Selatan tanggal 01 Februari 2025 sebanyak 1 (satu) paket harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  4. Saudara CANDRA di Tower Telkomsel dekat Pesantren Ashabul Yamin Gampong Keude Bakongan kecamatan Bakongan kabupaten Aceh Selatan tanggal 01 Februari 2025 sebanyak 1 (satu) paket harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  5. Saudara ROMA di dekat Tower Telkomsel dekat Pesantren Ashabul Yamin Gampong Keude Bakongan kecamatan Bakongan kabupaten Aceh Selatan tanggal 01 Februari 2025 sebanyak 1 (satu) paket harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1441/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang bukti milik atas nama FRIENDY SATRIA Bin Alm M. BIJAR Alias OGEK NOVA berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 35/60039.02/2025 tanggal 03 Februari 2025 PT. Pegadaian CPS Tapaktuan menyebutkan hasil penimbangan sebagai berikut :

  • 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu  yang di bungkus menggunakan plastik bening  dan yang telah disisihkan dengan berat netto 19,01 (sembilan belas koma nol satu) gram.
  •  1 (satu paket Narkotika jenis sabu  yang telah disisihkan dan di bungkus menggunakan plastik transparan  dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.

Bahwa Terdakwa maupun saksi MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD sama sekali tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat Pemerintah yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tapaktuan, 11 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARDIANSYAH, S.H., M.H.

Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya