| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .
Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM-15/ASEL/Eku.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
RIZA SUPARMA S.Pd Bin SAFRIL
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Desa Apha
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
34 Tahun / 24 Oktober 1990
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Tengah Baru Kec. Labuhan Haji Kab. Aceh Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 28 Maret 2025;
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2025 s/d tanggal 16 April 2025;
|
|
|
|
:
|
Tanggal 16 April 2025;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan.
|
- DAKWAAN
-----------Bahwa Terdakwa RIZA SUPARMA S.Pd Bin SAFRIL pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 27 maret 2025 atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu di tahun 2025, bertempat di Toko Syakila yang berada di Gampong Teungah Baru Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa yang telah berdagang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite secara eceran sejak tahun 2023 di tokonya yakni di Toko Syakila yang berada di Gampong Teungah Baru Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh kemudian pada waktu sebagaimana tersebut di atas kembali melakukan pembelian dan mengangkut BBM jenis Pertalite di SPBU Fajar Nasabe di Desa Tutong Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan yakni dengan cara pada Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa pergi seorang diri dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Thunder warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 4440 TH miliknya dan sesampainya di SPBU tersebut kemudian terdakwa mengantri dan ketika giliran terdakwa mengisi BBM lalu terdakwa meminta petugas untuk mengisi penuh tanki sepeda motor tersebut yang berkapasitas ± 17 (tujuh belas) liter lalu terdakwa membayar harga BBM jenis Pertalite tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/liter dan terdakwa memberikan uang lebih kepada petugas operator SPBU yang melayaninya sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) lalu terdakwa kembali ke tokonya. Sesampainya di toko tersebut, terdakwa memarkirkan sepeda motor itu dan mengambil jerigen kapasitas ± 33 (tiga puluh tiga) liter dan sebuah selang dengan panjang ±0,5 meter lalu terdakwa menyalin BBM jenis Pertalite dari tanki sepeda motor tersebut dengan cara memasukkan selang dan terdakwa menghisapnya melalui selang sehingga BBM jenis Pertalite itu pindah ke jerigen. Setelah itu terdakwa kembali lagi ke SPBU tersebut untuk mengisi lagi tanki sepeda motornya itu dan juga menyalin lagi BBM jenis Pertalite ke jerigen hingga jerigen terisi penuh yang mana pada hari itu terdakwa berhasil 6 (enam) kali mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut dan menyalinnya ke jerigen kapasitas ± 33 (tiga puluh tiga) liter sehingga terkumpul 3 (tiga) jerigen atau ± 99 (sembilan puluh sembilan) liter BBM jenis Pertalite. -----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 dan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 terdakwa masing-masing berhasil membeli BBM jenis Pertalite sebanyak 4 (empat) kali dari SPBU tersebut yang mana setiap pembeliannya terdakwa melebihkan membayar kepada petugas SPBU dengan tidak mengambil uang kembalian yang berkisar sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) s/d Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian terdakwa juga menyalin BBM jenis Pertalite tersebut ke jerigen sehingga terkumpul 4 (empat) jerigen yang masing-masingnya kapasitas ± 33 (tiga puluh tiga) liter. Selanjutnya BBM jenis Pertalite tersebut terdakwa masukkan ke dalam mesin pom bensin mini untuk dijual kembali dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) / liter atau keuntungan yang diperoleh yaitu Rp. 2.000,- / liternya. ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB Petugas Kepolisian dari Polres Aceh Selatan menerima informasi dan melakukan penyelidikan adanya dugaan penyalahgunaan BBM, hingga pada tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB saksi Romzi Rizal Bin Ijal, saksi Muhammad Asril Lubis dan saksi Putra Ocvriyanda Bin Alm. Sugianto (masing-masing merupakan Anggota Kepolisian Aceh Selatan) melihat Terdakwa mengisi minyak secara berulang di SPBU Fajar Nasabe dan setelah diikuti terdakwa berhenti ke Toko Syakila di Gampong Teungah Baru Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan dan saat itu juga para saksi tersebut melakukan penggeledahan pada toko tersebut dan menemukan 7 (tujuh) jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan jumlah BBM jenis Pertalite sebanyak 231 (dua ratus tiga puluh satu) liter. -----------
- Bahwa terhadap BBM jenis Pertalite yang merupakan jenis BBM Khusus Penugasan ditemukan tersebut terdakwa tidak memiliki Izin pengangkutan atau Izin Niaganya sehingga Terdakwa dibawa Petugas Kepolisian beserta barang bukti ke Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ---
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. -----------------------------------------------------------------------------------------
Tapaktuan, 21 Oktober 2025
Penuntut Umum
YUNASRUL, S.H.
JAKSA MUDA / NIP. 19830923 200812 1 001
|