Petitum |
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas permohon memohon dengan hormat Kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan agar sudikiranya berkenan memanggil pemohon dan pemohon akan mengadirkan 2 ( DUA) orang saksi pada hari persidangan serta pemohon berharap permohonan ini di kabulkan hendaknya, sebagaimana dengan penetapan sebagai berikut ;
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Menberi izin kepada pemohon untuk merubah nama Mikhayla Anatasya anak pemohon dari nama menjadi Niswatul Kamila
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan selaku intansi pelaksana yang menerbitkan akte kelahiran anak pemohon paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh pemohon untuk selanjutnya dibuatkan catatan pinggir pada regrister akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil atas nam anak pemohon tersebut;
- Membebankan baiaya pemohonan ini kepada pemohon.
|