| Dakwaan |
Demikianlah Pada Hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar Pukul 17.00 Wib, pada awalnya sdri HERLIJAS yang merupakan adik dari pada Pelapor dimarahi oleh Terlapor sdra ZAINAL ARIFIN dikarenakan sdri HERLIJAS mengambil buah kelapa yang berada di depan rumah dari Pelapor, yang dimana rumah tempat Pohon Kelapa tersebut sudah pernah ribut akan kepunyaan dari Pelapor dan Terlapor, selanjutnya Terlapor yang mengetauhui bahwa sdri HERLIJAS mengambil buah kelapa tersebut datang dan memarai sdri HERLIJAS hingga kemudian sdri HERLIJAS menceritakan kepada Pelapor Sdri RUSLINA, selanjutnya sdri RUSLINA datang kerumah Terlapor dengan maksud untuk menanyakan mengapa ianya memarahi adik dari Pelapor, namun Terlapor langsung memarahi Pelapor dengan kata-kata "rumah dan tanah tersebut bukan punya kalian", kemudian Pelapor menjawab "rumah dan tanah tersebut kan punya dari keluarga", kemudian Terlapor langsung mencekik Pelapor ke bagian dari leher Pelapor hingga kemudian dipisahkan oleh anak dari Telapor, atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan hingga ianya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Labuhanhaji Barat untuk ditindak lanjuti dan diproses sesuai Hukum yang berlaku
Korban : ( Nama : RUSLINA, Suku / Bangsa : Indonesia , Kelamin : Perempuan , Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga , Kondisi : Luka Ringan ), dengan kerugian : Rp.0 , motif kejahatan : SALAH PAHAM , sasaran kejahatan : JIWA / NYAWA , modus operandi : MENCEKIK . |