Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Ttn Zora Riz Nadya UMAR HAKIM Bin LUKMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-305 / L.1.19.8/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zora Riz Nadya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR HAKIM Bin LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I, M.H.UMAR HAKIM Bin LUKMAN
2AFRIZAL, S.H.UMAR HAKIM Bin LUKMAN
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P - 29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                                                                

                                                                                                                                   

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PERK : PDM- 03/L.1.19.8/Enz.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

UMAR HAKIM Bin LUKMAN

Nomor Identitas

:

1101032408920001

Tempat Lahir

:

Kedai Runding

Umur/Tanggal Lahir

:

32 Tahun / 24 Agustus 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Kedai Runding Kec. Kluet Selatan, Kab. Aceh Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

tanggal 21 Mei 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik 

 

  • Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum
  • Penyidik Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri
  • Penuntut Umum

 

:

 

:

 

:

 

:

 

 

Rutan Polres, sejak tanggal 21 Mei 2024 s.d. tanggal 09 Juni 2024;

Rutan Polres, sejak tanggal 10 Juni 2024 s.d. tanggal 19 Juli 2024;

Rutan Polres, sejak tanggal 20 Juli 2024 s.d. tanggal 18 Agustus 2024;

Rutan Tapaktuan, sejak tanggal 29 Juli 2024 s.d. tanggal 17 Agustus 2024.

C.   DAKWAAN :

      PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa UMAR HAKIM Bin LUKMAN pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 18.58 Wib Terdakwa UMAR HAKIM Bin LUKMAN sedang berada di rumah toko (ruko) tempat tinggal Terdakwa di Desa Kedai Runding Kec. Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan, kemudian Terdakwa dihubungi melalui Whatsapp oleh Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “SAMA SIAPA ADA GANJA MAR?” kemudian Terdakwa membalas “SAMA KARDI YONG”, Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ membalas “AKU NGGAK PERNAH PERGI KE DIA, PERGI KITA BERDUA YOK, AMBIL 100” kemudian Terdakwa membalas “BOLEH YUNG” Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ membalas “AKU JEMPUT KAMU DIMANA?” Terdakwa membalas “DI RUMAH (RUKO)”, selanjutnya tidak lama Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ tiba dirumah Terdakwa dan mengatakan “KITA AMBIL SEKARANG TERUS”, selanjutnya terdakwa dan Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ langsung pergi menuju rumah Saksi SUKARDI Alias KARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Desa Paya Laba Kec. Kluet Timur Kab. Aceh Selatan dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi BL 3156 TP milik Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ, kemudian setiba di perbatasan antara Desa Rantau Binuang Kec. Kluet Timur Kab. Aceh Selatan dengan Desa Paya Laba Kec. Kluet Timur Kab. Aceh Selatan, Terdakwa kemudian mengatakan kepada Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ “KAMU TURUN DISINI AJA YUNG, BIAR AKU AJA YANG PERGI, KALAU KAMU IKUT NANTI NGGAK DIKASIH (GANJA)”, kemudian Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke rumah Saksi SUKARDI Alias KARDI menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah Nopol BL 3156 TP milik Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ;
  • Bahwa setibanya di rumah Saksi SUKARDI Alias KARDI, Selanjutnya Saksi SUKARDI Alias KARDI menanyakan kepada Terdakwa “BERAPA MAU?” dan dijawab oleh Terdakwa “100 BANG” kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menerima 2 (dua) bungkusan dari kertas buku yang berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja dari Saksi SUKARDI Alias KARDI, dan kemudian Saksi SUKARDI Alias KARDI juga ada melebihkan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika Golongan I jenis ganja, setelah Terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut Terdakwa pergi meninggalkan Saksi SUKARDI Alias KARDI di rumahnya dan kembali menuju ke tempat Terdakwa meninggalkan Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ;
  • Selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ yang sudah menunggu Terdakwa kemudian kembali menuju rumah Terdakwa di Desa Kedai Runding Kec. Kluet Selatan, kemudian dalam perjalanan Terdakwa memberikan 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas kepada Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ mengatakan “INI ADA DIKASIH KARDI SEDIKIT YUNG, AKU AMBIL UNTUK AKU BOLEH?” dan Terdakwa menunjukkan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika Golongan I jenis ganja kepada Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ dan Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ mengatakan “BOLEH AMBIL AJA”;
  • Bahwa Saksi HAMADI, Saksi RIFQATULLAH dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan) melakukan penangkapan dan mendapatkan informasi dari Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ (dilakukan penangkapan dalam berkas terpisah) bahwa ia mendapatkan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis ganja dari Terdakwa. Menanggapi informasi tersebut, Saksi HAMADI, Saksi RIFQATULLAH dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI melakukan pengembangan terhadap Terdakwa dengan mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Kedai Runding Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan. Sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 00.30 Wib, Saksi HAMADI, Saksi RIFQATULLAH dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa mengaku Narkotika Golongan I jenis ganja yang ditemukan pada Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ sebanyak 6 (enam) bungkus yang awalnya berbentuk 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku adalah benar diperoleh dari Terdakwa yang Terdakwa beli dari Saksi SUKARDI Alias KARDI dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang Saksi SAFRIJAL Alias BUYONG TJ. Selanjutnya Saksi HAMADI, Saksi RIFQATULLAH dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI melakukan penggeledahan pada Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak korek api plasma elektrik warna hitam-silver ditemukan di atas meja kasir bengkel di rumah Terdakwa dan diakui Terdakwa adalah miliknya yang di diperoleh dari Saksi SUKARDI Alias KARDI saat membeli Narkotika Golongan I jenis ganja milik Saksi SAFRIJAL Alias BUYONG TJ. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum  membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tidak memilik izin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pengadaian Syariah Tapaktuan Nomor : 0147/60039.05/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Mashur Siregar selaku Pemimpin Cabang Syariah Tapaktuan dengan kesimpulan 1 (satu) Paket Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan kertas warna putih dengan hasil timbangan dengan berat keseluruhan Netto 2,38 (dua koma tiga delapan) gram yang disita dari terdakwa Umar Hakim Bin Lukman;
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3125/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Plt. KABIDLABFOR Polda Sumut menerangkan barang bukti yang diterima 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat netto 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama UMAR HAKIM BIN LUKMAN adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  -------------

 

ATAU

      KEDUA

--------- Bahwa terdakwa UMAR HAKIM Bin LUKMAN pada hari Senin tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib  Saksi HAMADI, Saksi RIFQATULLAH dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan) melakukan penangkapan dan mendapatkan informasi dari Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ (dilakukan penangkapan dalam berkas terpisah) bahwa ia mendapatkan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis ganja dari Terdakwa. Menanggapi informasi tersebut, Saksi HAMADI, Saksi RIFQATULLAH dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI melakukan pengembangan terhadap Terdakwa dengan mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Kedai Runding Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan. Sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 00.30 Wib, Saksi HAMADI, Saksi RIFQATULLAH dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa mengaku Narkotika Golongan I jenis ganja yang ditemukan pada Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 6 (enam) bungkus yang awalnya berbentuk 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku adalah benar diperoleh dari Terdakwa yang Terdakwa beli dari Saksi SUKARDI Alias KARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ. Selanjutnya Saksi HAMADI, Saksi RIFQATULLAH dan Saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI melakukan penggeledahan pada Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak korek api plasma elektrik warna hitam-silver ditemukan di atas meja kasir bengkel di rumah Terdakwa dan diakui Terdakwa adalah miliknya yang di diperoleh dari Saksi SUKARDI Alias KARDI saat membeli 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja milik Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja adalah untuk Terdakwa kuasai sendiri tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pengadaian Syariah Tapaktuan Nomor : 0147/60039.05/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Mashur Siregar selaku Pemimpin Cabang Syariah Tapaktuan dengan kesimpulan 1 (satu) Paket Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan kertas warna putih dengan hasil timbangan dengan berat keseluruhan Netto 2,38 (dua koma tiga delapan) gram yang disita dari terdakwa Umar Hakim Bin Lukman;
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3125/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Plt. KABIDLABFOR Polda Sumut menerangkan barang bukti yang diterima 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat netto 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama UMAR HAKIM BIN LUKMAN adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------

 

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa terdakwa UMAR HAKIM Bin LUKMAN pada hari Senin tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa UMAR HAKIM Bin LUKMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang berada di rumah toko (ruko) tempat tinggal Terdakwa di Desa Kedai Runding Kec. Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan, kemudian Terdakwa dijemput oleh Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud pergi menuju rumah Saksi SUKARDI Alias KARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Desa Paya Laba Kec. Kluet Timur Kab. Aceh Selatan dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Scoopy warna merah dengan Nopol BL 3156 TP milik Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ, kemudian setiba di perbatasan antara Desa Rantau Binuang Kec. Kluet Timur Kab. Aceh Selatan dengan Desa Paya Laba Kec. Kluet Timur Kab. Aceh Selatan, Terdakwa kemudian menyuruh Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ menunggu di tempat tersebut, kemudian Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa,  selanjutnya Terdakwa langsung pergi sendiri ke rumah Saksi SUKARDI Alias KARDI menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah Nopol BL 3156 TP milik Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ;
  • Bahwa setibanya di rumah Saksi SUKARDI Alias KARDI, Selanjutnya Saksi SUKARDI Alias KARDI menanyakan kepada Terdakwa “BERAPA MAU?” dan dijawab oleh Terdakwa “100 BANG”, selanjutnya Terdakwa menerima 2 (dua) bungkusan dari kertas buku yang berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja dari Saksi SUKARDI Alias KARDI dan menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) milik Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ, dan kemudian Saksi SUKARDI Alias KARDI juga ada melebihkan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika Golongan I jenis ganja, setelah Terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut Terdakwa pergi meninggalkan Saksi SUKARDI Alias KARDI di rumahnya dan kembali menuju ke perbatasan antara Desa Rantau Binuang Kec.Kluet Timur Kab. Aceh Selatan dengan Desa Paya Laba Kec. Kluet Timur Kab. Aceh Selatan, tempat Terdakwa meninggalkan Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ;
  • Selanjutnya Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ dan kembali menuju rumah Terdakwa di Desa Kedai Runding Kec. Kluet Selatan, kemudian dalam perjalanan Terdakwa memberikan 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas kepada Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ  dengan mengatakan “INI ADA DIKASIH KARDI SEDIKIT YUNG, AKU AMBIL UNTUK AKU BOLEH?” dan Terdakwa menunjukkan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika Golongan I jenis ganja kepada Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ (dan Saksi SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ mengatakan “BOLEH AMBIL AJA”;
  • Bahwa selanjutnya setiba dirumah Terdakwa, sekira pukul 21.30 Wib terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja yang Terdakwa dapat dari Saksi SUKARDI Alias KARDI tersebut terdakwa gunakan sebanyak 1 (satu) batang rokok dengan cara Terdakwa mencampur Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut dengan tembakau dan Terdakwa balut menggunakan kertas rokok, kemudian sisa dari yang telah Terdakwa gunakan Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak korek api plasma elektrik warna hitam-silver dan kemudian Terdakwa simpan di atas meja kasir di bengkel yang ada di dalam rumah Terdakwa;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja yang Terdakwa dapat dari Saksi SUKARDI Alias KARDI tersebut adalah untuk dipergunakan sendiri;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis ganja;
  • Bahwa sesuai Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor: B/02/V/KA/RH/2024/BNNK tanggal 22 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap UMAR HAKIM Bin LUKMAN dengan hasil pemeriksaan urine menerangkan positif zat Narkotika Marijuana;
  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pengadaian Syariah Tapaktuan Nomor : 0147/60039.05/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Mashur Siregar selaku Pemimpin Cabang Syariah Tapaktuan dengan kesimpulan 1 (satu) Paket Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan kertas warna putih dengan hasil timbangan dengan berat keseluruhan Netto 2,38 (dua koma tiga delapan) gram yang disita dari terdakwa Umar Hakim Bin Lukman;
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3125/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Plt. KABIDLABFOR Polda Sumut menerangkan barang bukti yang diterima 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat netto 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama UMAR HAKIM BIN LUKMAN adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)  huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------

 

 

Bakongan,  08 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ZORA RIZ NADYA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19940514 202012 2 028

Pihak Dipublikasikan Ya