Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Ttn YUNASRUL, S.H. MUHAMMAD RAIYAN Bin AGUS MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1210/L.1.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAIYAN Bin AGUS MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I, M.H.MUHAMMAD RAIYAN Bin AGUS MULYADI
2AFRIZAL, S.H.MUHAMMAD RAIYAN Bin AGUS MULYADI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-21/ASEL/NARKOTIKA/05/2024

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

:

MUHAMMAD RAIYAN Bin AGUS MULYADI

Nomor Identitas

:

NIK – 1106051708980001

Tempat lahir

:

Banda Aceh

Umur/ Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 17 Agustus 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Dusun Lambayan, Desa Lamnga, Kec. Montasik, Kab. Aceh Besar.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                            :    tanggal 28 Januari 2024.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                  :    Rutan, sejak tanggal 28 Januari 2024 s/d tanggal 16 Februari 2024;
  • Perpanjangan Penuntut Umum         :    Rutan, sejak tanggal 17 Februari 2024 s/d tanggal 27 Maret 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1            :    Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 26 April 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2            :    Rutan, sejak tanggal 27 April 2024 s/d tanggal 26 Mei 2024;
  • Oleh Penuntut Umum                     :    Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d tanggal 08 Juni 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. ----------------------------------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RAIYAN Bin AGUS MULYADI, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Alue Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar atau di suatu tempat lain yang Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (vide Pasal 84 Ayat 2 KUHAP), tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2023 pada jam yang tidak diketahui lagi, terdakwa dengan menggunakan Handphone menghubungi sdr. SONOK (belum tertangkap/DPO) yang merupakan orang suruhan sdr. SYAHDI Alias PAMAN SYAHDI (belum tertangkap/DPO) yang mana sebelumnya terdakwa sudah beberapa kali bertransaksi Narkotika Jenis Sabu kepada kedua orang tersebut, dan pada saat terhubung dengan SONOK itulah terdakwa memesan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5 (lima) sak atau ± 25 (dua puluh lima) gram. Kemudian SONOK meminta terdakwa menunggu karena SONOK menghubungi terlebih dahulu SYAHDI dan tidak lama kemudian SONOK menyuruh terdakwa datang ke kebun di Desa Alue Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar. Setelah itu sekira pukul 11.00 WIB terdakwa sampai di kebun yang dimaksud dan menemui SONOK lalu terdakwa menerima Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5 (lima) sak dengan perjanjian dibayarkan apabila Narkotika Jenis Sabu tersebut telah laku terjual yang mana harga Narkotika Jenis Sabu tersebut senilai Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya tedakwa membawa Narkotika Jenis Sabu tersebut pulang ke rumahnya di Desa Lamnga Kec. Montasik Kab. Aceh Besar. --------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada sdr. ANDRE sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa meletakkan Narkotika Jenis Sabu tersebut di belakang rumah terdakwa di Desa Lamnga Kec. Montasik Kab. Aceh Besar lalu memfotokan lokasinya serta mengirimkannya kepada ANDRE sedangkan uangnya ditransfer ke Aplikasi DANA milik terdakwa. Selain itu pada tanggal 27 Januari 2024 secara berturut-turut pada pukul 09.00 WIB, pukul 11.00 WIB dan pukul 13.30 WIB, terdakwa juga berhasil menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada sdr. SIFIT, sdr. SIWIK dan sdr. DIAN masing-masing seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui perantaraan sdr. SIBAT (belum tertangkap/DPO) yang merupakan orang suruhan terdakwa. -------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa bersama kedua orang tuanya berangkat dari Aceh Besar ke Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dengan tujuan syukuran atas rehab rumah kedua orang tuanya di Desa Gunung Kerambil (selanjutnya disebut rumah Gunung Kerambil) yang mana terdakwa pergi dengan membawa 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu beserta kaca pirek yang terdakwa masukkan ke dalam Kotak Rokok Sampoerna Mild. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa sampai di rumah Gunung Kerambil lalu sekira pukul 10.00 WIB di kamar tidurnya terdakwa menggunakan sebagian Narkotika Jenis Sabu tersebut. Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB terdakwa kembali menggunakan sebagiaan Narkotika Jenis Sabu di kamar tidurnya lalu pada pukul 24.00 WIB terdakwa keluar dari rumah Gunung Kerambil dan berjalan di pinggir pantai sambil membuang bong yang sebelumnya dipakai terdakwa untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu. Setelah itu terdakwa kembali ke kamar tidurnya dan menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu ke dalam Kotak Rokok Sampoerna Mild lalu meletakkannya di lantai kamarnya dan kemudian terdakwa tidur di kamar tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saksi RIFQATULLAH Bin ABDULLAH, saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN dan saksi JIHADI AL FADHIL Bin JAUHARI (masing-masing Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) dan rekan-rekannya menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di sebuah rumah di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan ada penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu lalu sekira pukul 06.00 WIB para saksi menemukan rumah yang dimaksud yang ternyata rumah Gunung Kerambil selanjutnya para saksi tersebut mengetuk pintu rumah Gunung Kerambil dan terdakwa membukakan pintu yang mana kemudian para saksi memberitahukan kepada terdakwa bahwasanya para saksi ialah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dan meminta izin untuk melakukan peggeledahan, lalu dengan didampingi oleh saksi RAHMAD SAPUTRA Bin USMAN yang merupakan Kepala Dusun I Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan para saksi dari kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah terdakwa maka kemudian para saksi berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening di dalam Kotak Rokok Sampoerna Mild di atas lantai. Selain itu juga berhasil ditemukan 2 (dua) buah kaca Pirex; 1 (satu) buah Kotak Rokok Sampoerna Mild warna Putih; 1 (satu) Unit Handpone merek Xiaomi Warna Hitam; 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah); dan 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 027/60039/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat brutto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 670/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- Atau : ---------------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RAIYAN Bin AGUS MULYADI, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 06.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan tepantyan rumah orang terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2023 pada jam yang tidak diketahui lagi, terdakwa dengan menggunakan Handphone menghubungi sdr. SONOK (belum tertangkap/DPO) yang merupakan orang suruhan sdr. SYAHDI Alias PAMAN SYAHDI (belum tertangkap/DPO) yang mana sebelumnya terdakwa sudah beberapa kali bertransaksi Narkotika Jenis Sabu kepada kedua orang tersebut, dan pada saat terhubung dengan SONOK itulah terdakwa memesan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5 (lima) sak atau ± 25 (dua puluh lima) gram. Kemudian SONOK meminta terdakwa menunggu karena SONOK menghubungi terlebih dahulu SYAHDI dan tidak lama kemudian SONOK menyuruh terdakwa datang ke kebun di Desa Alue Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar. Setelah itu sekira pukul 11.00 WIB terdakwa sampai di kebun yang dimaksud dan menemui SONOK lalu terdakwa menerima Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5 (lima) sak dengan perjanjian dibayarkan apabila Narkotika Jenis Sabu tersebut telah laku terjual yang mana harga Narkotika Jenis Sabu tersebut senilai Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya tedakwa membawa Narkotika Jenis Sabu tersebut pulang ke rumahnya di Desa Lamnga Kec. Montasik Kab. Aceh Besar. --------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada sdr. ANDRE sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa meletakkan Narkotika Jenis Sabu tersebut di belakang rumah terdakwa di Desa Lamnga Kec. Montasik Kab. Aceh Besar lalu memfotokan lokasinya serta mengirimkannya kepada ANDRE sedangkan uangnya ditransfer ke Aplikasi DANA milik terdakwa. Selain itu pada tanggal 27 Januari 2024 secara berturut-turut pada pukul 09.00 WIB, pukul 11.00 WIB dan pukul 13.30 WIB, terdakwa juga berhasil menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada sdr. SIFIT, sdr. SIWIK dan sdr. DIAN masing-masing seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui perantaraan sdr. SIBAT (belum tertangkap/DPO) yang merupakan orang suruhan terdakwa. -------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa bersama kedua orang tuanya berangkat dari Aceh Besar ke Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dengan tujuan syukuran atas rehab rumah kedua orang tuanya di Desa Gunung Kerambil (selanjutnya disebut rumah Gunung Kerambil) yang mana terdakwa pergi dengan membawa 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu beserta kaca pirek yang terdakwa masukkan ke dalam Kotak Rokok Sampoerna Mild. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa sampai di rumah Gunung Kerambil lalu sekira pukul 10.00 WIB di kamar tidurnya terdakwa menggunakan sebagian Narkotika Jenis Sabu tersebut. Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB terdakwa kembali menggunakan sebagiaan Narkotika Jenis Sabu di kamar tidurnya lalu pada pukul 24.00 WIB terdakwa keluar dari rumah Gunung Kerambil dan berjalan di pinggir pantai sambil membuang bong yang sebelumnya dipakai terdakwa untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu. Setelah itu terdakwa kembali ke kamar tidurnya dan menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu ke dalam Kotak Rokok Sampoerna Mild lalu meletakkannya di lantai kamarnya dan kemudian terdakwa tidur di kamar tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saksi RIFQATULLAH Bin ABDULLAH, saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN dan saksi JIHADI AL FADHIL Bin JAUHARI (masing-masing Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) dan rekan-rekannya menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di sebuah rumah di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan ada penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu lalu sekira pukul 06.00 WIB para saksi menemukan rumah yang dimaksud yang ternyata rumah Gunung Kerambil selanjutnya para saksi tersebut mengetuk pintu rumah Gunung Kerambil dan terdakwa membukakan pintu yang mana kemudian para saksi memberitahukan kepada terdakwa bahwasanya para saksi ialah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dan meminta izin untuk melakukan peggeledahan, lalu dengan didampingi oleh saksi RAHMAD SAPUTRA Bin USMAN yang merupakan Kepala Dusun I Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan para saksi dari kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah terdakwa maka kemudian para saksi berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening di dalam Kotak Rokok Sampoerna Mild di atas lantai. Selain itu juga berhasil ditemukan 2 (dua) buah kaca Pirex; 1 (satu) buah Kotak Rokok Sampoerna Mild warna Putih; 1 (satu) Unit Handpone merek Xiaomi Warna Hitam; 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah); dan 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 027/60039/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat brutto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 670/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- Atau : ---------------------------------------------------

                                                                   

Ketiga

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RAIYAN Bin AGUS MULYADI, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 10.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan tepantyan rumah orang terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2023 pada jam yang tidak diketahui lagi, terdakwa dengan menggunakan Handphone menghubungi sdr. SONOK (belum tertangkap/DPO) yang merupakan orang suruhan sdr. SYAHDI Alias PAMAN SYAHDI (belum tertangkap/DPO) yang mana sebelumnya terdakwa sudah beberapa kali bertransaksi Narkotika Jenis Sabu kepada kedua orang tersebut, dan pada saat terhubung dengan SONOK itulah terdakwa memesan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5 (lima) sak atau ± 25 (dua puluh lima) gram. Kemudian SONOK meminta terdakwa menunggu karena SONOK menghubungi terlebih dahulu SYAHDI dan tidak lama kemudian SONOK menyuruh terdakwa datang ke kebun di Desa Alue Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar. Setelah itu sekira pukul 11.00 WIB terdakwa sampai di kebun yang dimaksud dan menemui SONOK lalu terdakwa menerima Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5 (lima) sak dengan perjanjian dibayarkan apabila Narkotika Jenis Sabu tersebut telah laku terjual yang mana harga Narkotika Jenis Sabu tersebut senilai Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya tedakwa membawa Narkotika Jenis Sabu tersebut pulang ke rumahnya di Desa Lamnga Kec. Montasik Kab. Aceh Besar. --------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada sdr. ANDRE sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa meletakkan Narkotika Jenis Sabu tersebut di belakang rumah terdakwa di Desa Lamnga Kec. Montasik Kab. Aceh Besar lalu memfotokan lokasinya serta mengirimkannya kepada ANDRE sedangkan uangnya ditransfer ke Aplikasi DANA milik terdakwa. Selain itu pada tanggal 27 Januari 2024 secara berturut-turut pada pukul 09.00 WIB, pukul 11.00 WIB dan pukul 13.30 WIB, terdakwa juga berhasil menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada sdr. SIFIT, sdr. SIWIK dan sdr. DIAN masing-masing seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui perantaraan sdr. SIBAT (belum tertangkap/DPO) yang merupakan orang suruhan terdakwa. -------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa bersama kedua orang tuanya berangkat dari Aceh Besar ke Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dengan tujuan syukuran atas rehab rumah kedua orang tuanya di Desa Gunung Kerambil (selanjutnya disebut rumah Gunung Kerambil) yang mana terdakwa pergi dengan membawa 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu beserta kaca pirek yang terdakwa masukkan ke dalam Kotak Rokok Sampoerna Mild. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa sampai di rumah Gunung Kerambil lalu sekira pukul 10.00 WIB di kamar tidurnya terdakwa menggunakan sebagian Narkotika Jenis Sabu tersebut. Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB terdakwa kembali menggunakan sebagiaan Narkotika Jenis Sabu di kamar tidurnya lalu pada pukul 24.00 WIB terdakwa keluar dari rumah Gunung Kerambil dan berjalan di pinggir pantai sambil membuang bong yang sebelumnya dipakai terdakwa untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu. Setelah itu terdakwa kembali ke kamar tidurnya dan menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu ke dalam Kotak Rokok Sampoerna Mild lalu meletakkannya di lantai kamarnya dan kemudian terdakwa tidur di kamar tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saksi RIFQATULLAH Bin ABDULLAH, saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN dan saksi JIHADI AL FADHIL Bin JAUHARI (masing-masing Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) dan rekan-rekannya menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di sebuah rumah di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan ada penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu lalu sekira pukul 06.00 WIB para saksi menemukan rumah yang dimaksud yang ternyata rumah Gunung Kerambil selanjutnya para saksi tersebut mengetuk pintu rumah Gunung Kerambil dan terdakwa membukakan pintu yang mana kemudian para saksi memberitahukan kepada terdakwa bahwasanya para saksi ialah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dan meminta izin untuk melakukan peggeledahan, lalu dengan didampingi oleh saksi RAHMAD SAPUTRA Bin USMAN yang merupakan Kepala Dusun I Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan para saksi dari kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah terdakwa maka kemudian para saksi berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening di dalam Kotak Rokok Sampoerna Mild di atas lantai. Selain itu juga berhasil ditemukan 2 (dua) buah kaca Pirex; 1 (satu) buah Kotak Rokok Sampoerna Mild warna Putih; 1 (satu) Unit Handpone merek Xiaomi Warna Hitam; 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah); dan 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 027/60039/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat brutto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 670/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan urine dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/110/I/2024/KES tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangai oleh dr. Risky Fajeli., hasilnya dinyatakan positif mengandung Metamfetamina (sabu-sabu). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

Tapaktuan, 06 Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

Y U N A S R U L,  SH.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya