Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa RUSTAM BASRIE Alias BUTAN Bin Alm. HASAN BASRI pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Lintas di Desa Ujung Padang Asahan, Kecamatan Pasie raja, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari kamis tanggal 29 Mei 2024, Terdakwa Rustam Basrie alias Butan Bin Alm. Hasan Basri mengajak Saudara Musliadi (Daftar Pencarian Orang) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio warna hijau dengan nomor polisi BL 6516 TAG bertemu dengan Saudara Bahtiar (Daftar Pencarian Orang) di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan, kemudian saudara Bahtiar membuat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan memberikan kepada Terdakwa yang mana akan dibayar oleh Terdakwa nanti dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian karena saat itu hujan Terdakwa memasukan 1 (paket) narkotika jenis Sabu kedalam 1 (satu) bungkusan plastik warna kuning berukuran kecil, kemudian Terdakwa membungkus lagi dengan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), kemudian Terdakwa masukan lagi ke dalam 1 (satu) buah bungkusan plastik merek Chocolate Bakery warna kuning berukuran sedang, kemudian Terdakwa memasukan bungkusan berisi narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam kaus kaki terdakwa sebelah kanan warna putih merek Mizuno yang mana terdakwa pada saat itu menggunakan Sepatu Merek Reebook warna putih, kemudian terdakwa pergi bersama Saudara Musliadi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio warna hijau dengan nomor polisi BL 6516 TAG
- Bahwa kemudian sekira pukul 01.30 Wib saat melintas di Jalan Lintas di Desa Ujung Padang Asahan Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan Terdakwa dihadang oleh 1 (satu) buah mobil yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dan mengamankan terdakwa yang mana Saudara Musliadi berhasil melarikan diri, yang mana didalam kasus kaki sebelah kanan warna putih merek Mizuno milik terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bungkus an plastic merek Chocolate Bakery warna kuning berukuran sedang warna kuning, yang mana saat bungkusan dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yang digulung dan pada saat uang tersebut dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik warna kuning berukuran kecil yang mana saat dibuka terdapat 1 (satu) pake narkotika jenis sabu didalamnya, yang mana terdakwa juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beli dari Saudara Bahtiar dan nantinya akan terdakwa jual
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti nomor : 280/60039.09/2024 tanggal 06 September 2024 pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan yang ditandatangani oleh Petugas penimbang Mirza Alfi Syahril diketahui barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat netto 4,97 (empat koma Sembilan tujuh) gram
- Bahwa berdasakan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 5601/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol , S.Si., M.Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T dengan Kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih milik Rustam Basrie Alias Butan Bin Alm. Hasan Basri adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,97 (empat koma Sembilan tujuh) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa RUSTAM BASRIE Alias BUTAN Bin Alm. HASAN BASRI pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Lintas di Desa Ujung Padang Asahan, Kecamatan Pasie raja, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 21.00 Wib, yang mana pada saat itu Saksi Subki, Saksi M. Jamil, Saksi Meirizky Aqshal Galvani yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan sedang melaksanakan giat patrol dan giat penyelidikan didaerah Kec. Pasie Raja, Kec. Kluet Utara dan Kec. Bakongan, kemudian menerima informasi terkait seseorang yang memang masuk dalam target operasi yaitu Terdakwa yang akan membeli dan melakukan transaksi Narkotika. Kemudian berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan terkait keberadaan Terdakwa
- Kemudian pada hari jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 01.20 Wib Saksi Subki, Saksi M. Jamil, Saksi Meirizky Aqshal Galvani mendapati Terdakwa keluar dari Simpang empat Desa Terbangan Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dan menuju arah Kec. Kluet Utara melewati jalan lintas Tapaktuan – Medan dan diikuti oleh Saksi Subki dan Saksi M. Jamil yang menggunakan sepeda motor. Kemudian sekira pukul 01.30 Wib di Desa Ujung Padang Asahan, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan saksi Meirizky Aqshal Galvani yang menggunakan mobil memberhentikan Terdakwa dengan menghadang sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan kemudian terjatuh, yang mana pada saat itu Terdakwa berhasil diamankan sedangkan 1 (satu) orang teman Terdakwa yaitu Saudara Musliadi (Daftar Pencarian Orang) berhasil melarikan diri, yang mana didalam kasus kaki sebelah kanan warna putih merek Mizuno milik terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik merek Chocolate Bakery warna kuning berukuran sedang warna kuning, yang mana saat bungkusan dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yang digulung dan pada saat uang tersebut dibuka didalamnya diterdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik warna kuning berukuran kecil yang mana saat dibuka terdapat 1 (satu) pake narkotika jenis sabu didalamnya yang diakui oleh Terdakwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk proses hukum lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti nomor : 280/60039.09/2024 tanggal 06 September 2024 pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan yang ditandatangani oleh Petugas penimbang Mirza Alfi Syahril diketahui barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat netto 4,97 (empat koma Sembilan tujuh) gram
- Bahwa berdasakan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 5601/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol , S.Si., M.Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T dengan Kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih milik Rustam Basrie Alias Butan Bin Alm. Hasan Basri adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,97 (empat koma Sembilan tujuh) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------
|