Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Ttn Hasrul, S.H SABUKI Bin ABDULLAH EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1011/L.1.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hasrul, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABUKI Bin ABDULLAH EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman SupriadiSABUKI Bin ABDULLAH EFENDI
2AFRIZAL,S.HSABUKI Bin ABDULLAH EFENDI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-20/ASEL/TPUL/05/2023

 

A.  TERDAKWA  :

       Nama Lengkap            :  SABUKI BIN ABDULLAH EFENDI

       Nomor Identitas          : 1101080105930004

       Tempat Lahir              :  Tapaktuan

       Umur / Tanggal lahir   :  30 Tahun / 01 Mei 1993

       Jenis Kelamin             :  Laki-laki

       Kebangsaan/KwAg     :  Indonesia

       Tempat Tinggal          :  Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan

       A g a m a                     :  Islam

       Pekerjaan                    :  Buruh Harian Lepas

       Pendidikan                  :  SMA (Tamat)

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

  1. Penangkapan

:

06-01-2024

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik Sejak Tanggal

:

07-01-2024 s/d 26-01-2024 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

  • Perpanjangan  Penuntut Umum Sejak Tanggal.

:

 

27-01-2023 s/d 06-03-2024 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

- Perpanjangan Pengadilan Negeri Sejak Tanggal

:

07-03-2023 s/d 05-04-2024 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

- Perpanjangan Pengadilan Negeri Sejak Tanggal

:

06-04-2024 s/d 05-05-2024 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

  • Penuntut Umum Sejak Tanggal

:

02-05-2024 s/d 21-05-2024 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tapaktuan.

 

C.   DAKWAAN :

PERTAMA:                              

----Bahwa terdakwa SABUKI BIN ABDULLAH EFENDI bersama sama saksi FADLAN RAHMI (dalam berkas terpisah) melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan saksi KHAIRUNNAS (dalam berkas terpisah) Pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Lapangan bola kaki Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5 (Lima ) Gram yaitu jenis sabu sebanyak (2) (dua) sak/paket besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

        • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Sabuki sedang berada dirumah di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, terdakwa Sabuki dihubungi oleh saksi Fadlan Rahmi menggunakan telpon, saksi Fadlan Rahmi mengatakan “ Ki, Jemput aku dirumah, bahan (sabu) udah sampai kita jumpa sama bang Khairunas” terdakwa Sabuki mengatakan “ boleh tunggu dirumah” terdakwa Sabuki pergi kerumah saksi Fadlan Rahmi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BL 5898 SC, sampainya dirumah saksi Fadlan Rahmi sudah menunggu didepan rumah, lalu saksi Fadlan Rahmi mengatakan “ kita kelapangan bola” terdakwa Sabuki mengatakan “Iya” terdakwa Sabuki bersama-sama dengan Fadlan Rahmi mendatangi Lapangan bola kaki Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dengan mengendarai sepeda motor tersebut dengan tujuan bertemu saksi Khairunnas untuk membeli Narkotika Jenis sabu kepada saksi Khairunnas guna melakukan transaksi jual beli Narkotika yang telah disepakati, setelah tiba dilokasi saksi Fadlan Rahmi menghubungi saksi Khairunnas dengan menggunakan Handphone untuk memberitahu bahwa saksi Fadlan Rahmi dan terdakwa Sabuki telah sampai, beberapa saat kemudian saksi Khairunnas tiba di lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nomor Polisi BL 3281 TV. Setelah bertemu, saksi Khairunnas langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sak/paket besar yang dimasukan dalam bekas bungkus rokok Marlboro ke tangan saksi Fadlan Rahmi, kemudian saksi Fadlan Rahmi dan terdakwa Sabuki segera pergi meninggalkan lokasi langsung menuju pergi rumah saksi Fadlan Rahmi. -----------------------
        • Masih pada hari yang sama, sekira 15.00 WIB terdakwa Sabuki bersama saksi Fadlan Rahmi mulai memaketkan 2 (dua) sak/paket besar narkotika jenis sabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket kecil dengan berat dan harga bervariasi untuk masing-masing paketnya mulai dari harga Rp.100.000,00 (seratus juta rupiah), Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1000.000,00 (satu juta rupiah) lalu narkotika jenis sabu disimpan dikamar saksi Fadlan Rahmi. ---------------------------------------------------------------------------
        • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa Sabuki ditelpon oleh saksi Fadlan Rahmi dengan mengatakan “ Ki pergi kerumah terus, si Arif (belum tertangkap)  mau kesini ” terdakwa Sabuki mengatakan “oke” terdakwa Sabuki menuju rumah saksi Fadlan Rahmi dengan menggunakan sepeda motor tersebut sampainya dirumah saksi Fadlan Rahmi langsung masuk kedalam kamar tidurnya, kemudian saksi Fadlan Rahmi menghubungi saudara Arif, dan terdakwa Sabuki mendengar bahasa dari saksi Fadlan Rahmi “Arif kerumah terus” sambil menunggu saudara Arif, terdakwa Sabuki dan saksi Fadlan Rahmi duduk dikamar. --------------------------------------------------------------
        • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Sabuki sudah dirumah saksi Fadlan Rahmi, kemudian saksi Ilham H.S (dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa Sabuki lewat telpon, saksi Ilham H.S mengatakan “Buki, ada paket (sabu) 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), terdakwa Sabuki mengatakan “ada bang, ini saya nggak berani antar kerumah, abang aja yang jemput” saksi Ilham H.S mengatakan “dimana saya jemput? terdakwa Sabuki mengatakan “nanti kerumah aja abang’ saksi Ilham H.S mengatakan”oke” telponnya langsung mati, terdakwa Sabuki mengatakan kepada saksi Fadlan Rahmi “Mi, ini ada bang Ilham yang minta paket 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), saksi Fadlan Rahmi mengatakan “ ya ambil aja terus, kemudian terdakwa Sabuki mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ada didalam 1 (satu) buah kotak bedak warna kuning emas yang terletak diatas meja yang ada didalam kamar tidur saksi Fadlan Rahmi, setelah mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah bungkusan yang terbuat dari plastic snack warna merah, lalu terdakwa Sabuki berbicara kepada saksi Fadlan Rahmi “ Mi aku pulang mandi” sekalian pesanan bang Ilham, saksi Fadlan Rahmi mengatakan “Iya” kemudian terdakwa pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor tersebut yang berjarak 2 (dua) kilometer. -------------------------------------------------------------
  • Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Sabuki dihubungi oleh saksi Ilham H.S lewat chat di aplikasi WhatsApp (WA) yang mengatakan dimana? Aku ada uang 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) berdua sama saudara IIR Botak (belum tertangkap), rencana mau pakai dirumah aku, bisa antar sebentar? terdakwa Sabuki kemudian membalas “bang” kalau sama IIR terdakwa Sabuki gak berani antar kerumah, kalau bisa jangan jumpa sama si IIR” saksi Ilham mengatakan “ tunggu sebentar ya, aku jumpa dulu sama dia, ambil uang, rumah kamu dimana? tempat pesta kemarin tu ya? Aku jalan sekarang ya” lalu sekira pukul 19.25 WIB saksi Ilham H.S menghubungi lewat telpon dan mengatakan “aku sudah sampai air berudang, rumah kamu yang mana? terdakwa Sabuki  “rumah pagar warna putih” terdakwa Sabuki langsung berdiri didepan rumah, lalu terdakwa Sabuki melihat saksi Ilham H.S, terdakwa Sabuki memanggilnya kemudian saksi Ilham H.S langsung  menjumpai terdakwa Sabuki mana paketnya? terdakwa Sabuki memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dipegang, kemudian terdakwa Sabuki memberikannya, lalu terdakwa Sabuki menerimanya, kemudian saksi Ilham H.S mengatakan “ini uang kurang 15 ribu “terdakwa Sabuki mengatakan boleh bang, kemudian saksi Ilham H.S memberikan uang kepada terdakwa Sabuki sejumlah Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), setelah itu saksi Ilham H.S langsung pergi meninggalkan terdakwa Sabuki. ----------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib selesai melakukan transaksi jaul beli narkotika jenis sabu dengan saksi Ilham H.S, dan terdakwa Sabuki sedang duduk dihalaman rumah di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, kemudian datang saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Resor Aceh Selatan langsung mengamankan terdakwa Sabuki, kemudian terdakwa Sabuki dibawa kedalam mobil serta dipertemukan dengan saksi Ilham, H.S, kemudian ditanyakan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh anggota kepolisian dari saksi Ilham H.S diperoleh dari terdakwa Sabuki, terdakwa Sabuki mengakui benar bahwa ada menjual kepada saksi Ilham H.S 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seartus ribu rupiah) 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-          (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ditemukan didalam kantong celana didalam dompet, serta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna ungu dan tidak ada ditemukan narkotika jenis sabu terhadap terdakwa Sabuki. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa Sabuki ditanyakan terkait narkotika jenis sabu didapatkan dari mana kemudian terdakwa Sabuki mengakui bahwa narkotika jenis sabu milik terdakwa Sabuki dan saksi Fadlan Rahmi, kemudian saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil anggota Kepolisian  dari Satresnarkoba Resor Aceh Selatan meminta terdakwa Sabuki untuk menunjukan keberadaan saksi Fadlan Rahmi, kemudian terdakwa Sabuki mengatakan saksi Fadlan Rahmi berada dirumah, lalu sekira pukul 20.30 WIB saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil melakukan penangkapan dirumah tempat tinggalnya di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, lalu terhadap saksi Fadlan Rahmi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 (Sembilan) paket yang diakui oleh saksi Fadlan Rahmi dan terdakwa Sabuki milik Bersama. ----------------------------
  • Bahwa terdakwa Sabuki dan saksi Fadlan Rahmi menjual narkotika jenis sabu ke beberapa orang :
  1. Rendi (belum tertangkap) yang membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara cash/kontan kepada saksi Fadlan Rahmi pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Lapangan Bola Kaki Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
  2. Anto Als Poker (belum tertangkap) dan Heri Als Angek (belum tertangkap) yang membeli masing-masing 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Fadlan Rahmi pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Lapangan Bola Kaki Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Pada saat itu saudara Anto Als Poker sudah membayarnya secara cash/kontan sedangkan saudara Heri Als Angek belum membayarnya.
  3. Arief Als Nyak Arief (belum tertangkap), yang membeli 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 4.000.000,00- (empat juta rupiah) kepada saksi Fadlan Rahmi pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB dirumah saksi Fadlan Rahmi di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan yang pembayarannya dilakukan dengan cara mentransfer uang tersebut kea kun Aplikasi DANA milik terdakwa Sabuki dengan nomor Handphone 082272002422.
  4. Romi (belum tertangkap) dan Reza Als Aseng (belum tertangkap) yang membeli masing-masing berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk Romi dan seharga Rp. 150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Reza Als Aseng, kepada saksi Fadlan Rahmi pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 Pukul 21.00 WIB di Halte depan Sekolah Man Unggul Aceh Selatan. Pada saat itu bertemu langsung dengan saksi Fadlan Rahmi untuk melakukan transaksi adalah saudara Reza Als Aseng yang disuruh datang oleh saudara Romi dan Pembayaran  dilakukan cash/kontan.
  5. Alief Als Randa (belum tertangkap) yang membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Fadlan Rahmi pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 di depan sekolah Min Gunung Kerambil Desa Gunung Kerambil, dengan pembayaran Cash/kontan.
  • Bahwa selain dijual oleh saksi Fadlan Rahmi Narkotika Jenis Sabu yang disimpan didalam kamar saksi Fadlan Rahmi tersebut dijual oleh terdakwa Sabuki kepada beberapa orang lainnya :
  1. Ilham HS (dalam berkas terpisah) membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari yang sama dari terdakwa Sabuki yaitu pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024. Yang Pertama Pada hari sekira pukul 16.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa Sabuki mengantarkannya sendiri kerumah Ilham HS. di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, yang Kedua kalinya pada sekira pukul 19.00 WIB dengan cara  saksi Ilham HS menjemput sendiri ke rumah terdakwa Sabuki di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun hanya dibayarkan Rp. 185.000,00- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) secara Cash.
  2. Reza Als Aseng (belum tertangkap) membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 di toko Air isi ulang milik saudara Reza Als Aseng di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dengan pembayaran secara cash/kontan.
  3. Rendi (belum tertangkap) membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.150.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 didepan rumah saudara Rendi di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dengan pembayaran secara Cash/kontan.
  4. Anto Als Poker, membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 6 januari 2024 di Lapangan Bola Kaki di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
  • Bahwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sak/paket besar seberat 10 (sepuluh) gram terdakwa Sabuki mendapatkan keuntungan Rp. 1.000.000,-/sak yang dibagi berdua dengan saksi Fadlan Rahmi. --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil langsung mengamankan saksi Ilham H.S, saksi Fadlan Rahmi, dan terdakwa Sabuki beserta barang bukti di Kantor Kepolisian Resor Aceh Selatan guna proses hukum yang lebih lanjut. ---------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Golongan I tidak ada memperoleh izin dari mentri kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan atas nama ILHAM HS BIN HASAN JAMAL dengan Nomor : 005 /60039.00/2024 tanggal 08 Januari 2024 Berupa 1 (satu) paket yang Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic bening, dengan berat 0,13 gr (nol koma tiga belas) Gram. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 671/NNF/2024 tertanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Yudiatnis, ST. telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
    • 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,13 gr (nol koma satu tiga ) gram.

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut milik terdakwa ILHAM, HS BIN HASAN JAMAL setelah dianalisis, BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang- undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan atas nama FADLAN RAHMI Alias MIMIN BIN SAHARUDDIN dengan Nomor : 004 /60039.00/2024 tanggal 08 Januari 2024 Berupa 9 (sembilan) paket yang Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic bening, dengan berat 1,95 gr (satu koma sembilan lima) Gram.  ------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 676/NNF/2024 tertanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Yudiatnis, ST. telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
    • 9 (sembilan) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram.

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut milik terdakwa FADLAN RAHMI Alias MIMIN BIN SAHARUDDIN setelah dianalisis, BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang- undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana-----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:                       

----Bahwa terdakwa SABUKI BIN ABDULLAH EFENDI bersama sama saksi FADLAN RAHMI (dalam berkas terpisah) melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan saksi KHAIRUNNAS (dalam berkas terpisah) Pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Lapangan bola kaki Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu jenis sabu sebanyak (2) (dua) sak/paket besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

        • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Sabuki sedang berada dirumah di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, terdakwa Sabuki dihubungi oleh saksi Fadlan Rahmi menggunakan telpon, saksi Fadlan Rahmi mengatakan “ Ki, Jemput aku dirumah, bahan (sabu) udah sampai kita jumpa sama bang Khairunas” terdakwa Sabuki mengatakan “ boleh tunggu dirumah” terdakwa Sabuki pergi kerumah saksi Fadlan Rahmi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BL 5898 SC, sampainya dirumah saksi Fadlan Rahmi sudah menunggu didepan rumah, lalu saksi Fadlan Rahmi mengatakan “ kita kelapangan bola” terdakwa Sabuki mengatakan “Iya” terdakwa Sabuki bersama-sama dengan Fadlan Rahmi mendatangi Lapangan bola kaki Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dengan mengendarai sepeda motor tersebut dengan tujuan bertemu saksi Khairunnas untuk membeli Narkotika Jenis sabu kepada saksi Khairunnas guna melakukan transaksi jual beli Narkotika yang telah disepakati, setelah tiba dilokasi saksi Fadlan Rahmi menghubungi saksi Khairunnas dengan menggunakan Handphone untuk memberitahu bahwa saksi Fadlan Rahmi dan terdakwa Sabuki telah sampai, beberapa saat kemudian saksi Khairunnas tiba di lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nomor Polisi BL 3281 TV. Setelah bertemu, saksi Khairunnas langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sak/paket besar yang dimasukan dalam bekas bungkus rokok Marlboro ke tangan saksi Fadlan Rahmi, kemudian saksi Fadlan Rahmi dan terdakwa Sabuki segera pergi meninggalkan lokasi langsung menuju pergi rumah saksi Fadlan Rahmi. -----------------------
        • Masih pada hari yang sama, sekira 15.00 WIB terdakwa Sabuki bersama saksi Fadlan Rahmi mulai memaketkan 2 (dua) sak/paket besar narkotika jenis sabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket kecil dengan berat dan harga bervariasi untuk masing-masing paketnya mulai dari harga Rp.100.000,00 (seratus juta rupiah), Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1000.000,00 (satu juta rupiah) lalu narkotika jenis sabu disimpan dikamar saksi Fadlan Rahmi. ---------------------------------------------------------------------------
        • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa Sabuki ditelpon oleh saksi Fadlan Rahmi dengan mengatakan “ Ki pergi kerumah terus, si Arif (belum tertangkap)  mau kesini ” terdakwa Sabuki mengatakan “oke” terdakwa Sabuki menuju rumah saksi Fadlan Rahmi dengan menggunakan sepeda motor tersebut sampainya dirumah saksi Fadlan Rahmi langsung masuk kedalam kamar tidurnya, kemudian saksi Fadlan Rahmi menghubungi saudara Arif, dan terdakwa Sabuki mendengar bahasa dari saksi Fadlan Rahmi “Arif kerumah terus” sambil menunggu saudara Arif, terdakwa Sabuki dan saksi Fadlan Rahmi duduk dikamar. --------------------------------------------------------------
        • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Sabuki sudah dirumah saksi Fadlan Rahmi, kemudian saksi Ilham H.S (dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa Sabuki lewat telpon, saksi Ilham H.S mengatakan “Buki, ada paket (sabu) 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), terdakwa Sabuki mengatakan “ada bang, ini saya nggak berani antar kerumah, abang aja yang jemput” saksi Ilham H.S mengatakan “dimana saya jemput? terdakwa Sabuki mengatakan “nanti kerumah aja abang’ saksi Ilham H.S mengatakan”oke” telponnya langsung mati, terdakwa Sabuki mengatakan kepada saksi Fadlan Rahmi “Mi, ini ada bang Ilham yang minta paket 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), saksi Fadlan Rahmi mengatakan “ ya ambil aja terus, kemudian terdakwa Sabuki mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ada didalam 1 (satu) buah kotak bedak warna kuning emas yang terletak diatas meja yang ada didalam kamar tidur saksi Fadlan Rahmi, setelah mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah bungkusan yang terbuat dari plastic snack warna merah, lalu terdakwa Sabuki berbicara kepada saksi Fadlan Rahmi “ Mi aku pulang mandi” sekalian pesanan bang Ilham, saksi Fadlan Rahmi mengatakan “Iya” kemudian terdakwa pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor tersebut yang berjarak 2 (dua) kilometer. -------------------------------------------------------------
  • Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Sabuki dihubungi oleh saksi Ilham H.S lewat chat di aplikasi WhatsApp (WA) yang mengatakan dimana? Aku ada uang 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) berdua sama saudara IIR Botak (belum tertangkap), rencana mau pakai dirumah aku, bisa antar sebentar? terdakwa Sabuki kemudian membalas “bang” kalau sama IIR terdakwa Sabuki gak berani antar kerumah, kalau bisa jangan jumpa sama si IIR” saksi Ilham mengatakan “ tunggu sebentar ya, aku jumpa dulu sama dia, ambil uang, rumah kamu dimana? tempat pesta kemarin tu ya? Aku jalan sekarang ya” lalu sekira pukul 19.25 WIB saksi Ilham H.S menghubungi lewat telpon dan mengatakan “aku sudah sampai air berudang, rumah kamu yang mana? terdakwa Sabuki  “rumah pagar warna putih” terdakwa Sabuki langsung berdiri didepan rumah, lalu terdakwa Sabuki melihat saksi Ilham H.S, terdakwa Sabuki memanggilnya kemudian saksi Ilham H.S langsung  menjumpai terdakwa Sabuki mana paketnya? terdakwa Sabuki memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dipegang, kemudian terdakwa Sabuki memberikannya, lalu terdakwa Sabuki menerimanya, kemudian saksi Ilham H.S mengatakan “ini uang kurang 15 ribu “terdakwa Sabuki mengatakan boleh bang, kemudian saksi Ilham H.S memberikan uang kepada terdakwa Sabuki sejumlah Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), setelah itu saksi Ilham H.S langsung pergi meninggalkan terdakwa Sabuki. ----------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib selesai melakukan transaksi jaul beli narkotika jenis sabu dengan saksi Ilham H.S, dan terdakwa Sabuki sedang duduk dihalaman rumah di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, kemudian datang saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Resor Aceh Selatan langsung mengamankan terdakwa Sabuki, kemudian terdakwa Sabuki dibawa kedalam mobil serta dipertemukan dengan saksi Ilham, H.S, kemudian ditanyakan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh anggota kepolisian dari saksi Ilham H.S diperoleh dari terdakwa Sabuki, terdakwa Sabuki mengakui benar bahwa ada menjual kepada saksi Ilham H.S 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seartus ribu rupiah) 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-          (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ditemukan didalam kantong celana didalam dompet, serta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna ungu dan tidak ada ditemukan narkotika jenis sabu terhadap terdakwa Sabuki. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa Sabuki ditanyakan terkait narkotika jenis sabu didapatkan dari mana kemudian terdakwa Sabuki mengakui bahwa narkotika jenis sabu milik terdakwa Sabuki dan saksi Fadlan Rahmi, kemudian saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil anggota Kepolisian  dari Satresnarkoba Resor Aceh Selatan meminta terdakwa Sabuki untuk menunjukan keberadaan saksi Fadlan Rahmi, kemudian terdakwa Sabuki mengatakan saksi Fadlan Rahmi berada dirumah, lalu sekira pukul 20.30 WIB saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil melakukan penangkapan dirumah tempat tinggalnya di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, lalu terhadap saksi Fadlan Rahmi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 (Sembilan) paket yang diakui oleh saksi Fadlan Rahmi dan terdakwa Sabuki milik Bersama. ----------------------------
  • Bahwa terdakwa Sabuki dan saksi Fadlan Rahmi menjual narkotika jenis sabu ke beberapa orang :
  1. Rendi (belum tertangkap) yang membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara cash/kontan kepada saksi Fadlan Rahmi pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Lapangan Bola Kaki Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
  2. Anto Als Poker (belum tertangkap) dan Heri Als Angek (belum tertangkap) yang membeli masing-masing 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Fadlan Rahmi pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Lapangan Bola Kaki Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Pada saat itu saudara Anto Als Poker sudah membayarnya secara cash/kontan sedangkan saudara Heri Als Angek belum membayarnya,
  3. Arief Als Nyak Arief (belum tertangkap), yang membeli 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 4.000.000,00- (empat juta rupiah) kepada saksi Fadlan Rahmi pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB dirumah saksi Fadlan Rahmi di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan yang pembayarannya dilakukan dengan cara mentransfer uang tersebut kea kun Aplikasi DANA milik terdakwa Sabuki dengan nomor Handphone 082272002422.
  4. Romi (belum tertangkap) dan Reza Als Aseng (belum tertangkap) yang membeli masing-masing berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk Romi dan seharga Rp. 150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Reza Als Aseng, kepada saksi Fadlan Rahmi pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 Pukul 21.00 WIB di Halte depan Sekolah Man Unggul Aceh Selatan. Pada saat itu bertemu langsung dengan saksi Fadlan Rahmi untuk melakukan transaksi adalah saudara Reza Als Aseng yang disuruh datang oleh saudara Romi dan Pembayaran  dilakukan cash/kontan.
  5. Alief Als Randa (belum tertangkap) yang membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Fadlan Rahmi pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 di depan sekolah Min Gunung Kerambil Desa Gunung Kerambil, dengan pembayaran Cash/kontan.
  • Bahwa selain dijual oleh saksi Fadlan Rahmi Narkotika Jenis Sabu yang disimpan didalam kamar saksi Fadlan Rahmi tersebut dijual oleh terdakwa Sabuki kepada beberapa orang lainnya :
  1. Ilham HS (dalam berkas terpisah) membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari yang sama dari terdakwa Sabuki yaitu pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024. Yang Pertama Pada hari sekira pukul 16.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa Sabuki mengantarkannya sendiri kerumah Ilham HS. di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, yang Kedua kalinya pada sekira pukul 19.00 WIB dengan cara  saksi Ilham HS menjemput sendiri ke rumah terdakwa Sabuki di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun hanya dibayarkan Rp. 185.000,00- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) secara Cash.
  2. Reza Als Aseng (belum tertangkap) membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 di toko Air isi ulang milik saudara Reza Als Aseng di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dengan pembayaran secara cash/kontan.
  3. Rendi (belum tertangkap) membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.150.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 didepan rumah saudara Rendi di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dengan pembayaran secara Cash/kontan.
  4. Anto Als Poker, membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 6 januari 2024 di Lapangan Bola Kaki di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
  • Bahwa saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil langsung mengamankan saksi Ilham H.S, saksi Fadlan Rahmi, dan terdakwa Sabuki beserta barang bukti di Kantor Kepolisian Resor Aceh Selatan guna proses hukum yang lebih lanjut. ---------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Golongan I tidak ada memperoleh izin dari mentri kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan atas nama ILHAM HS BIN HASAN JAMAL dengan Nomor : 005 /60039.00/2024 tanggal 08 Januari 2024 Berupa 1 (satu) paket yang Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic bening, dengan berat 0,13 gr (nol koma tiga belas) Gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 671/NNF/2024 tertanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Yudiatnis, ST. telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
    • 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,13 gr (nol koma satu tiga ) gram.

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut milik terdakwa ILHAM, HS BIN HASAN JAMAL setelah dianalisis, BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang- undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan atas nama FADLAN RAHMI Alias MIMIN BIN SAHARUDDIN dengan Nomor : 004 /60039.00/2024 tanggal 08 Januari 2024 Berupa 9 (sembilan) paket yang Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic bening, dengan berat 1,95 gr (satu koma sembilan lima) Gram.  
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 676/NNF/2024 tertanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Yudiatnis, ST. telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
    • 9 (sembilan) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram.

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut milik terdakwa FADLAN RAHMI Alias MIMIN BIN SAHARUDDIN setelah dianalisis, BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang- undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------

 

                      

 

Tapaktuan, 13 Mei 2024

 

 

 

 

 

 

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

HASRUL, S.H.

 JAKSA MUDA / NIP. 19860220 200912 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya