Pada Hari Minggu tanggal 10 April 2016, sekira pukul 10.30 Wib PElapor diubungi oleh saudaro JALINAN memberitahukan rumah pelapor dibongkar oleh terlapor yang merupakan mantan suami pelapor serta cucunya sedang menangis setelah mendengar kabar tersebut pelapor sedang berada di Kota Fajar Langsung pulang kerumah yang beralamat di Gampong Suaq Bakong Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan sesampainya dirumah pelapor melihat terlapor sudah mengambil barang - barang yang ada didalam kios tempat jualannya adapun barang - barang yang dibawa oleh terlapor sebagai berikut :
- 1 (satu) selop rokok Panamas
- 1 (satu) selop rokok Sampoerna isi 12 Batang
- 1 (satu) Selop Rokok Sampoerna Isi 16 Batang
- 1 (satu) Selop Roko U mild
- 1 (satu) Selop rokok Samsu Black
- 1 (satu) Selop delapan Bungkus rokok Magnum
- 1 (satu) Selop rokok samsu biasa
- 5 (lima) lembar kain sarung merek Batik Ibu,
- uang recehan Sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan
- sejumlah surat - surat lainnya
akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) serta pelapor membuat laporan pengaduan Kepihak Kepolisian Sektor Kluet Selatan dan menuntut terlapor untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tersangka (terlapor) JASRI Bin NURDIN telah melakukan tindak pidana "Pencurian Ringan" Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana. |