| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 . Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-10/ASEL/Enz.2/03/2026 I. IDENTITAS TERDAKWA I: Nama Terdakwa : WAHYU HIDAYAT Bin Alm ALI HASYIMI Nomor Identitas (NIK) : 1101050706930003 Tempat lahir : Blang Kuala Umur/ Tanggal Lahir : 33 Tahun/ 07 Juni 1993 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Ule Semen, Gampong Blang Kuala, Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa Pendidikan : SMA (Tamat) II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : 1. Penangkapan : Tanggal 09 Januari 2026 2. Penahanan - Penyidik : Rumah Tahanan Negara Polres Aceh Selatan sejak 09Januari 2026 s/d 28 Januari 2026; - Perpanjangan Oleh PU : Rumah Tahanan Negara Polres Aceh Selatan sejak 29 Januari 2026 s/d 09 Maret 2026; - Perpanjangan PN- I : Rumah Tahanan Negara Polres Aceh Selatan sejak 10 Maret 2026 s/d 08 April 2026; III. D A K W A A N : KESATU ------Bahwa ia Terdakwa WAHYU HIDAYAT Bin Alm ALI HASYIMI pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, Bertempat di perkarangan Mesjid Desa Blang Kuala, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------- • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 06.15 WIB Terdakwa WAHYU HIDAYAT Bin Alm ALI HASYIMI selanjutnya disebut sebagai Terdakwa bersama Saksi SUPRIJAL Alias JAL Bin JAMALUDDIN (berkas perkara terpisah) selanjutnya disebut sebagai Saksi SUPRIJAL pergi ke Sungai yang ada di Desa Rot Teungoh Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan menggunakan motor milik Saksi SUPRIJAL dengan tujuan untuk duduk – duduk dan sambil melihat Saksi SUPRIJAL memaketkan Narkotika jenis sabu milik Saksi SUPRIJAL. Kemudian Saksi SUPRIJAL menwarkan kepada Terdakwa untuk menjadi kurir menempelkan Narkotika jenis sabu ke tempat yang nantinya akan diarahkan oleh Saksi SUPRIJAL dengan upah sebesar RP.20.000,- (dua puluh ribu) per paket. Kemudian Terdakwa menyanggupi permintaan dari Saksi SUPRIJAL, namun Terdakwa pada saat itu masih ragu karena tidak mengerti cara untuk menempelkan Narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Saksi SUPRIJAL mengatakan akan mengajari Terdakwa cara menempel Narkotika jenis sabu. Lalu Saksi SUPRIJAL langsung memberikan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan rincian 10 (sepuluh) paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); • Bahwa selanjutnya Saksi SUPRIJAL menyuruh Terdakwa untuk pergi membeli kopi dan nasi sekaligus untuk menempelkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di sebuah batang pohon di gunung Tui Desa Rot Teungoh, Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di bawah batu di seputaran Gunung Tui Desa Rot Teungoh, Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan. Lalu setelah menempelkan Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa memotret tempat tersebut menggunakan 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO warna biru hitam milik Terdakwa kemudian dikirimkan kepada Saksi SUPRIJAL. Setelah itu Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) setelah menempelkan 2 paket Narkotika jenis sabu yang dikirimkan oleh Saksi SUPRIJAL ke Akun Judi milik Terdakwa disitus ASUPAN TOTO; • Bahwa kemudian Saksi SUPRIJAL meminta 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu dari Terdakwa, dan yang kuasai atau disimpan oleh Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu dimana Narkotika jenis sabu tersebut nantinya akan Terdakwa tempelkan atas perintah dari Saksi SUPRIJAL; • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 Terdakwa dikirimi uang sejumlah Rp.155.000,- (Seratus lima puluh lima ribu rupiah) ke akun Dana 082249526007 a.n WAHYU HIDAYAT milik terdakwa dari Sdr. IKI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu dari Saksi SUPRIJAL yang kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut digunakan bersama dengan Terdakwa dan Saksi SUPRIJAL; • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB saat Terdakwa berada dirumahnya di Desa Blang Kuala Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan, Terdakwa mendapat pesan melalui aplikasi Whatsapp dari Saksi SUPRIJAL yang mengatakan meminta 2 paket sabu yang diminta temen dari Saksi SUPRIJAL. Lalu Terdakwa menyuruh Saksi SUPRIJAL untuk bertemu di depan Mesjid Desa Blang Kuala, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. Setelah itu Sdr. IKI (DPO) menelfon Terdakwa melalui aplikasi whatsapp mengatakan sudah berada di depan Mesjid dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu dari Terdakwa. Kemudian Sdr. IKI (DPO) memberikan uang secara cash sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah), lalu Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket Narkotika Jenis sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa di lemari baju rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dikantong celana pesanan dari Saksi SUPRIJAL dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu disimpan Terdakwa di bawah buku di dekat jendela kamar tidur Terdakwa untuk nantinya diberikan kepada Sdr. IKI (DPO) setelah memberikan Narkotika jenis sabu pesanan dari Saksi SUPRIJAL. Kemudian Terdakwa meminta Sdr. IKI (DPO) menemani untuk memberikan Narkotika jenis sabu pesanan dari Saksi SUPRIJAL. • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi SUPRIJAL dan mengatakan sudah berada pekarangan Mesjid Desa Blang Kuala, lalu sekira pukul 01.30 WIB datanglah saksi NASTI RAMADHAN Bin SULAIMAN dan saksi MUBARAK AS-SIDDIQ Bin INDRA ZAHARI (anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang melakukan teknik penyamaran sebagai pembeli (Undercover Buy) menggunakan handphone milik Saksi SUPRIJAL yang telah ditangkap sebelumnya. Pada saat bertemu di pekarangan Mesjid tersebut, Terdakwa langsung memberikan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu kepada saksi NASTI RAMADHAN yang sebelumnya telah dipesan. Bahwa seketika itu juga, Saksi NASTI RAMADHAN Bin SULAIMAN dan saksi MUBARAK AS-SIDDIQ Bin INDRA ZAHARI langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan, di mana ditemukan 2 paket sabu tersebut di tangan sebelah kanan Terdakwa. • Bahwa pada saat proses penangkapan tersebut, Sdr. IKI (DPO) yang berada di lokasi dengan jarak sekitar 10 meter sempat menyaksikan penangkapan tersebut dan langsung melarikan diri sehingga berhasil meloloskan diri dari pengejaran petugas. • Bahwa setelah dilakukan interogasi di tempat, Terdakwa mengakui secara kooperatif masih menyimpan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu lainnya di dalam lemari baju di kamar rumahnya yang terletak tepat di depan Mesjid tersebut.Bahwa petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan 8 paket sabu tersebut di dalam lemari baju, serta menyita barang bukti lain berupa 1 unit Handphone merk VIVO warna biru hitam, 10 buah sedotan transparan besar sebagai pembungkus, dan uang tunai sejumlah Rp 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) hasil transaksi dengan Sdr. IKI (DPO); • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 03/60039/2026 tanggal 10 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian CPS Tapak Tuan dan ditandatangani oleh Meidita Ekaputri dengan hasil: - 10 (Sepuluh) paket Narkotika jenis abu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 2.15 (dua koma lima belas) gram; • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik No. LAB.: 786/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidlabfor Polda Sumut, telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2.15 (dua koma lima belas) Gram milik Terdakwa WAHYU HIDAYAT Bin Alm ALI HASYIMI dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. undang- undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.---------------- ------------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------------------- KEDUA --------Bahwa ia Terdakwa WAHYU HIDAYAT Bin Alm ALI HASYIMI pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, Bertempat di perkarangan Mesjid Desa Blang Kuala, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------- • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB saat Terdakwa berada dirumahnya di Desa Blang Kuala Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan, Terdakwa mendapat pesan melalui aplikasi Whatsapp dari Saksi SUPRIJAL yang mengatakan meminta 2 paket sabu yang diminta temen dari Saksi SUPRIJAL. Lalu Terdakwa menyuruh Saksi SUPRIJAL untuk bertemu di depan Mesjid Desa Blang Kuala, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. Setelah itu Sdr. IKI (DPO) menelfon Terdakwa melalui aplikasi whatsapp mengatakan sudah berada di depan Mesjid dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian Sdr. IKI (DPO) memberikan uang secara cash sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah). Lalu Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket Narkotika Jenis sabu Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa di lemari baju rumah Terdakwa, dan menyimpan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dikantong celana Terdakwa pesanan dari Saksi SUPRIJAL dan 1 (satu) disimpan Terdakwa di bawah buku di dekat jendela kamar tidur Terdakwa untuk nantinya diberikan kepada Sdr. IKI (DPO) setelah memberikan Narkotika jenis sabu pesanan dari Saksi SUPRIJAL. Kemudian Terdakwa meminta Sdr. IKI (DPO) menemani untuk memberikan Narkotika jenis sabu pesanan dari Saksi SUPRIJAL. • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi SUPRIJAL dan mengatakan sudah berada pekarangan Mesjid Desa Blang Kuala, lalu sekira pukul 01.30 WIB datanglah saksi NASTI RAMADHAN Bin SULAIMAN dan saksi MUBARAK AS-SIDDIQ Bin INDRA ZAHARI (anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang melakukan teknik penyamaran sebagai pembeli (Undercover Buy) menggunakan handphone milik Saksi SUPRIJAL yang telah ditangkap sebelumnya. Pada saat bertemu di pekarangan Mesjid tersebut, Terdakwa langsung memberikan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu kepada saksi NASTI RAMADHAN yang sebelumnya telah dipesan. Bahwa seketika itu juga, Saksi NASTI RAMADHAN Bin SULAIMAN dan saksi MUBARAK AS-SIDDIQ Bin INDRA ZAHARI langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan, di mana ditemukan 2 paket sabu tersebut di tangan sebelah kanan Terdakwa. • Bahwa pada saat proses penangkapan tersebut, Sdr. IKI (DPO) yang berada di lokasi dengan jarak sekitar 10 meter sempat menyaksikan penangkapan tersebut dan langsung melarikan diri sehingga berhasil meloloskan diri dari pengejaran petugas. • Bahwa setelah dilakukan interogasi di tempat, Terdakwa mengakui secara kooperatif masih menyimpan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu lainnya di dalam lemari baju di kamar rumahnya yang terletak tepat di depan Mesjid tersebut.Bahwa petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan 8 paket sabu tersebut di dalam lemari baju, serta menyita barang bukti lain berupa 1 unit Handphone merk VIVO warna biru hitam, 10 buah sedotan transparan besar sebagai pembungkus, dan uang tunai sejumlah Rp 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) hasil transaksi dengan Sdr. IKI (DPO); • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 03/60039/2026 tanggal 10 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian CPS Tapak Tuan dan ditandatangani oleh Meidita Ekaputri dengan hasil: - 10 (Sepuluh) paket Narkotika jenis abu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 2.15 (dua koma lima belas) gram; • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik No. LAB.: 786/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidlabfor Polda Sumut, telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2.15 (dua koma lima belas) Gram milik Terdakwa WAHYU HIDAYAT Bin Alm ALI HASYIMI dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. undang- undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Tapaktuan, 9 April 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM HARRY WIBISONO WIBOWO S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 19980404 202404 1 001 |