Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Ttn BRI Unit Bakongan, Kab. Aceh Selatan Hamdi Mus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Ttn
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Bakongan, Kab. Aceh Selatan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hamdi Mus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.922.187,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 25.922.187,- (Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Pululh Dua Ribu Seratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertipikat Hak Milik SHM No.124 Tanggal 03 Agustus 2015 An. Hamdi Mus dan AJB No.594.4/69/BT/VII/2014 Tanggal 24 Juli 2014 An. Hamdi Mus yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor:B.131/3989/6/2015 tanggal 05 Juni  2015 antara penggugat dengan tergugat pada hari  Jumat, tanggal 05 Juni 2015 di Bakongan;

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertipikat Hak Milik SHM No.124 Tanggal 03 Agustus 2015 An. Hamdi Mus dan AJB No.594.4/69/BT/VII/2014 Tanggal 24 Juli 2014 An. Hamdi Mus berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

6. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal       05 Juni 2015 di Bakongan, Kab. Aceh Selatan;

7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :

-   Surat peringatan pertama No: B.072/BUD/MKR/01/2018 pada tanggal 09 Januari 2018

    -   Surat peringatan kedua No: B.094/BUD/MKR/02/2018 pada tanggal 26 Februari 2018

        -   Surat peringatan ketiga No : B.094/BUD/MKR/03/2018 pada tanggal 26 Maret 2018

8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak