| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .
Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM-28/ASEL/Eku.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Terdakwa
|
:
|
Nazmi Alias Jimi Alias Gepeng Bin Alm. Nusdi;
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1101080510890001;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tapaktuan;
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
36 tahun/05 Oktober 1989
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gp. Lhok Bengkuang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan (KTP: Jl. Abdullah Sani LK IV, Desa Hilir, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan);
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA;
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 22 Juli 2025;
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres, Tanggal 23 Juli 2025 s/d 11 Agustus 2025;
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres, Tanggal 12 Agustus 2025 s/d 20 September 2025;
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres, Tanggal 21 September 2025 s/d 20 Oktober 2025;
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres, Tanggal 21 Oktober 2025 s/d 19 November 2025;
|
|
|
|
:
|
Rutan Tapaktuan, Tanggal 03 November 2025 s/d 22 November 2025;
|
|
|
|
:
|
Rutan Tapaktuan, Tanggal 23 November 2025 s/d 22 Desember 2025;
|
|
|
|
:
|
Rutan Tapaktuan, Tanggal 23 Desember 2025 s/d 21 Januari 2026.
|
- DAKWAAN
Pertama
----------- Bahwa Terdakwa Nazmi Alias Jimi Alias Gepeng Bin Alm. Nusdi, pada hari Sabtu tanggal 19 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah saksi Ratna Sri Devy Alias Puja Binti Alm. M. Amin di Gampong Padang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Saksi Nofalia Nurfika Nisti Alias Nesti Alias Boti Binti Alm. Taufik (selanjutnya disebut saksi Nofalia) menghubungi Saksi Ratna Sri Devy Alias Puja Binti Alm. M. Amin (selanjutnya disebut saksi Ratna) untuk membantunya mencarikan pekerjaan bagi saksi korban Novi Bahri Bin Alm. Syahnan Bahri seorang Anak berusia 17 tahun (Selanjutnya disebut saksi Anak) yang membutuhkan uang untuk keperluan pribadinya dan karena Saksi Ratna sudah mengerti maksud Saksi Nofalia adalah mencarikan pelanggan/pengguna jasa pekerja seks komersial (PSK) untuk saksi Anak, Saksi Ratna mencari kontak untuk menemukan seseorang yang mau menggunakan jasa psk. Selajutnya Saksi Ratna teringat kenalannya yaitu Terdakwa yang statusnya duda dan lalu menghubunginya dan memberitahukannya bahwa ada perempuan yang bisa diajak bercinta dan mengirimkan beberapa foto saksi Anak kepada Terdakwa dan karena Terdakwa Tertarik terjadi negoisasi harga dan Terdakwa saat itu mengatakan hanya memiliki uang Rp 300.000, kemudian Saksi Ratna menghubungi Saksi Nofalia untuk memberi tahu bahwa Terdakwa hanya bisa membayar Rp 300.000, lalu Saksi Nofalia mengiyakan harga tersebut dan meminta agar prosesnya segera dipercepat. Sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi Ratna di Gp. Padang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dan memberikan uang Rp 300.000 kepada Saksi Ratna. Selanjutnya setelah menerima uang tersebut Saksi Ratna membawa Terdakwa masuk ke kamar, lalu menghubungi Saksi Nofalia untuk menginformasikan bahwa pelanggan sudah tiba. Tak lama setelah itu, Saksi Nofalia dan saksi Anak datang kemudian saat bertemu Saksi Ratna memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada Saksi Nofalia lalu Saksi Nofalia memberi Saksi Ratna upah sebesar Rp 50.000, sehingga sisa uang tersebut pada Saksi Nofalia menjadi Rp 250.000 lalu Saksi Nofalia mengatakan kepada saksi Anak bahwa uang tersebut akan diberikannya kepada saksi Anak di apotik nanti. Setelah itu, Saksi Nofalia kembali ke tempat kerjanya sementara saksi Anak masuk ke kamar untuk melayani Terdakwa. Sedangkan Saksi Ratna duduk di ruang tamu menunggu mereka selesai berhubungan badan.
- Bahwa didalam kamar saksi Anak mulai melepas pakaiannya, sehingga Terdakwa menjadi terangsang, kemudian saksi Anak mengambil posisi tidur terlentang di atas tilam lalu Terdakwa langsung menurunkan celananya kemudian langsung melakukan hubungan badan dengan saksi anak dan setelah 5 (lima) menit memasukkan penisnya Terdakwa mengeluarkan penisnya dari lubang vagina saksi Anak karena akan mengeluarkan air mani yang ditumpahkan Terdakwa kearah dinding kamar tersebut. Selanjutnya setelah 10 menit Terdakwa keluar dari kamar diikuti saksi Anak lalu tidak lama Terdakwa pulang. Kemudian Saksi Ratna memberitahukan kepada Saksi Nofalia bahwa saksi Anak sudah selesai melakukan pekerjaanya, dan Saksi Nofalia langsung menjemput saksi Anak Setelah itu, kemudian setelah itu Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi Ratna dengan mengungkapkan rasa kepuasan kepada saksi Anak.
- Bahwa Saksi Ratna lebih kurang sudah 3 kali menawarkan saksi Anak kepada pengguna Jasa PSK atas permintaan Saksi Nofalia pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dan dengan tarif yang bervariatif.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1101LT-22032017-0003 tanggal 22 Maret 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan an. H. Lahmuddin, S.Sos dan Kartu Keluarga Nomor 1101082201240005 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kanupaten Aceh Selatan an. Masriadi, S.STP., M.Si. menerangkan saksi Anak Novi Bahri lahir di Medan pada tanggal 18 April 2008;
- Bahwa berdasarkan surat visum et repertum Nomor : VER/09/IX/2025 tanggal 03 September 2025 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Dr. H. Yuliddin Away dan dibuat atas sumpah profesi kedokteran an. dr. Erizaldi. M.Kes., SP.OG, menerangkan pada pemeriksaan saksi Anak Novi Bahri Binti Alm. Syahnan Bahri terlihat robekan selaput dara pada pukul 1,3 dan 9 dengan kesan : selaput dara tidak utuh;
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang----------------------
ATAU
Kedua
----------- Bahwa Terdakwa Nazmi Alias Jimi Alias Gepeng Bin Alm. Nusdi, pada hari Sabtu tanggal 19 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah saksi Ratna Sri Devy Alias Puja Binti Alm. M. Amin di Gampong Padang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Saksi Nofalia Nurfika Nisti Alias Nesti Alias Boti Binti Alm. Taufik (selanjutnya disebut saksi Nofalia) menghubungi Saksi Ratna Sri Devy Alias Puja Binti Alm. M. Amin (selanjutnya disebut saksi Ratna) untuk membantunya mencarikan pekerjaan bagi saksi korban Novi Bahri Bin Alm. Syahnan Bahri seorang Anak berusia 17 tahun (Selanjutnya disebut saksi Anak) yang membutuhkan uang untuk keperluan pribadinya dan karena Saksi Ratna sudah mengerti maksud Saksi Nofalia adalah mencarikan pelanggan/pengguna jasa pekerja seks komersial (PSK) untuk saksi Anak, Saksi Ratna mencari kontak untuk menemukan seseorang yang mau menggunakan jasa psk. Selajutnya Saksi Ratna teringat kenalannya yaitu Terdakwa yang statusnya duda dan lalu menghubunginya dan memberitahukannya bahwa ada perempuan yang bisa diajak bercinta dan mengirimkan beberapa foto saksi Anak kepada Terdakwa dan karena Terdakwa Tertarik terjadi negoisasi harga dan Terdakwa saat itu mengatakan hanya memiliki uang Rp 300.000, kemudian Saksi Ratna menghubungi Saksi Nofalia untuk memberi tahu bahwa Terdakwa hanya bisa membayar Rp 300.000, lalu Saksi Nofalia mengiyakan harga tersebut dan meminta agar prosesnya segera dipercepat. Sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi Ratna di Gp. Padang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dan memberikan uang Rp 300.000 kepada Saksi Ratna. Selanjutnya setelah menerima uang tersebut Saksi Ratna membawa Terdakwa masuk ke kamar, lalu menghubungi Saksi Nofalia untuk menginformasikan bahwa pelanggan sudah tiba. Tak lama setelah itu, Saksi Nofalia dan saksi Anak datang kemudian saat bertemu Saksi Ratna memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada Saksi Nofalia lalu Saksi Nofalia memberi Saksi Ratna upah sebesar Rp 50.000, sehingga sisa uang tersebut pada Saksi Nofalia menjadi Rp 250.000 lalu Saksi Nofalia mengatakan kepada saksi Anak bahwa uang tersebut akan diberikannya kepada saksi Anak di apotik nanti. Setelah itu, Saksi Nofalia kembali ke tempat kerjanya sementara saksi Anak masuk ke kamar untuk melayani Terdakwa. Sedangkan Saksi Ratna duduk di ruang tamu menunggu mereka selesai berhubungan badan.
- Bahwa didalam kamar saksi Anak mulai melepas pakaiannya, sehingga Terdakwa menjadi terangsang, kemudian saksi Anak mengambil posisi tidur terlentang di atas tilam lalu Terdakwa langsung menurunkan celananya kemudian langsung melakukan hubungan badan dengan saksi anak dan setelah 5 (lima) menit memasukkan penisnya Terdakwa mengeluarkan penisnya dari lubang vagina saksi Anak karena akan mengeluarkan air mani yang ditumpahkan Terdakwa kearah dinding kamar tersebut. Selanjutnya setelah 10 menit Terdakwa keluar dari kamar diikuti saksi Anak lalu tidak lama Terdakwa pulang. Kemudian Saksi Ratna memberitahukan kepada Saksi Nofalia bahwa saksi Anak sudah selesai melakukan pekerjaanya, dan Saksi Nofalia langsung menjemput saksi Anak Setelah itu, kemudian setelah itu Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi Ratna dengan mengungkapkan rasa kepuasan kepada saksi Anak.
- Bahwa Saksi Ratna lebih kurang sudah 3 kali menawarkan saksi Anak kepada pengguna Jasa PSK atas permintaan Saksi Nofalia pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dan dengan tarif yang bervariatif.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1101LT-22032017-0003 tanggal 22 Maret 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan an. H. Lahmuddin, S.Sos dan Kartu Keluarga Nomor 1101082201240005 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kanupaten Aceh Selatan an. Masriadi, S.STP., M.Si. menerangkan saksi Anak Novi Bahri lahir di Medan pada tanggal 18 April 2008;
- Bahwa berdasarkan surat visum et repertum Nomor : VER/09/IX/2025 tanggal 03 September 2025 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Dr. H. Yuliddin Away dan dibuat atas sumpah profesi kedokteran an. dr. Erizaldi. M.Kes., SP.OG, menerangkan pada pemeriksaan saksi Anak Novi Bahri Binti Alm. Syahnan Bahri terlihat robekan selaput dara pada pukul 1,3 dan 9 dengan kesan : selaput dara tidak utuh;
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------

Tapaktuan, 20 Januari 2026
Penuntut Umum
Hary Vernanda Sirait, S.H.
Ajun Jaksa /NIP. 19950620 202012 1 016
|